Teori Tujuan Negara
Setiap manusia memiliki sebuah tujuan dalam menjalankan kehidupanya. Begitu pula dengan adanya negara selaku sebuah organisasi manusia, memiliki tujuan ketika negara tersebut didirikan.
Dengan kata lain suatu negara yang tumbuh dan berkembang di dunia memiliki tujuan yang hendak diraih dan menjadi motivasi dari didirikannya negara yang bersangkutan.
Tujuan negara sangat erat kaitannya dengan organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan negara adalah pedoman untuk mengerahkan seluruh kegiatan aktivitas negara, menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta kehidupan seluruh rakyatnya.
Dengan kata lain suatu negara yang tumbuh dan berkembang di dunia memiliki tujuan yang hendak diraih dan menjadi motivasi dari didirikannya negara yang bersangkutan.
Tujuan negara sangat erat kaitannya dengan organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan negara adalah pedoman untuk mengerahkan seluruh kegiatan aktivitas negara, menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta kehidupan seluruh rakyatnya.
Pada saat ini terdapat berbagai macam perspektif mengenai tujuan negara. Berkaitan dengan hal tersebut para ahli mengemukakan berbagai rumusan tujuan negara yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Berikutini ditetapkan teori mengenai tujuan negara yang dikemukakan oleh para ahli.
a. Teori Plato
Terori Plato mengatakan bahwa negara yang memiliki tujuan memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
b. Teori Negara Kekuasaan
Terdapat sua tokoh yang menganut teori Negara Kesatuan, yakni Shang Yang dan Nicholo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut bisa diraih dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, disiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi sehingga negara akan kuat. Namun sebaliknya, apabila seluruh rakyat harus lemah sehingga tunduk dengan negara. Sependapat dengan Shang Yang, Machiavelli mengatakan bahwa tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyatnya.
Simak juga: Hubungan Internasional bagi Bangsa Indonesia
c. Teori Teokratis ( Kedaulatan Tuhan )
Menurut teori teokratis, tujuan negara adalah suatu hal untuk mencapai pengidupan dan khidupan yang aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya harus hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang telah diberikan kepadanya. Di antara para filusuf yang menganut teori tersebut adalah Thomas Aquinas dan Agustinus.
d. Teori Negara Polisi
Berdasarkan teori negara polisi, negara yang memiliki tujuan semata-mata hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban suatu negara serta pelindung hak serta kebebasan warganya. Untuk mencapai hal tersebut, perlu dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat. Di sisi lain, suatu negara tidak boleh ikut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi warganya. Teori tersebut digulirkan oleh Immanuel Krabbe.
e. Teori Negara Hukum
Dalam pendangan teori Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan seluruh alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Seluruh orang tanpa terkecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut. Teori ini diglirkan oleh krabbe.
f. Teori Negera Kesejahteraan
Tujuan negara menuntut teori ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat untuk meraih tujuan bersama, yakni suatu tatanan masyarakat yang didalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial bagi semua rakyat negara tersebut. Teori ini dicetuskan oleh Mr. Kranenburg.