Konsep negara kesatuan, menurut C. F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution ( 1963 : 84 ), negara kesatuan merupakan bentuk negara yang wewenang legeslatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legeslatif nasional.
Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat bisa menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada daerah yang berdasarkan hak otonomi, akan tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada dipegang oleh pemerintahan pusat.
Pendapat C. F Strong ini bisa dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara yang besusunan tunggal, yaitu kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah kekeuasaanya. Pemerintahan pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik kekuasaan dalam ataupun kekeuasaan dari luar.
Hubungan antara pemerinah pusat dengan rakyat dan daerahnya bisa dijalankan seacar langsung. Dalam suatu negara kesatuan hanya terdapat satu parlemen. Sama halnya dengan pemerintahan, yakni pemerintahan pusatlah yang memegang kendali kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam berbagai aspek pemerintahan.
Negara kesatuan memiliki dua buah sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam suatu negara kesatuan bersistem sentralisasi, seluruhnya diatur dan diurus oleh pemerintahan pusat, sedangkan daerahnya hanya menjalakan berbagai perintah dan peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah pusat.
Daerah tidak memiliki wewenang untuk membuat dan menetapkan peraturan sendiri atau mengurus sisitem rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, dalam suatu negara kesatuan yang bersistem desentralisasi, daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri ( otonomi, swatantra ).
Untuk menampung berbagai aspirasi dari masyarakat di daerah, terdapat parlemen daerah. Akan tetapi, pemerintahan pusat tetap memegang penuh kekuasaanya yang tinggi.
Negara kesatuan juga sering disebut sebagai negara unitaris, unity dan sebagainya, yang berarti negara tunggal ( satu negara ) yang monosentris ( berpusat satu ). Dalam suatu negara kesatuan hanya terdapat satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legeslatif yang berlaku untuk berbagai wilayah negara.
Hakikatnya negara kesatuan yang sebenarnya merupakan kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar ataupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.
Simak juga: Teori Tujuan Negara Republik Indonesia
Karkteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sejak kelahirannya pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia telah mempunyai tekad yang sama, bahwa negara indonesia akan eksis pada dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan.
Kesepakan tersebut dicerminkan dalam berbagai rapat Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) serta Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) dalam merancang susunan konstitusi atau Undang Undang Dasar yang tertinggi dalam suatu negara.
Soepomo dalam sidang BPUPKI, menghendaki terbentuknya negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal tersebut antaralain seperti yang telah dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya memerlukan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara indonesia tidak lain dan tidak bukan adalah berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 ( lima ) alasan berikut :
- Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan indonesia.
- Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
- Tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehinga tidak terdapat tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
- Berbagai wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
- Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat indonesia kuatapabila sebagai negara kesatuan.