Mengenal Kewenangan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan atau yang sering disebut BPK, selain diatur oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaaan BPK juga diperkuat oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satu aspek yang diatur dalam Undang Undang itu merupakan tugas dan kewenangan Badan Pemeriksa Kuangan ( BPK ).




Pasal 6 Ayat ( 1 ) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 mengenai Badan Pemeriksa Kkeuangan mengatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab ataskeuangan negara yang dilakukan oleg Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, serta Lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.



Pelajari juga: Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara


Kemudian Pasal 9 Ayat ( 1 ) menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) memiliki rwewenang yaitu :
  1. Menentukan objek pemeriksaan yaitu merencanakan dan melakukan pemeriksaan, menentukan waktu serta metode pemeriksaan dan meyusun hingga menyajikan laporan pemeriksaan.
  2. Meminta keterangan atau dokumen yang harus diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pusat Pemerintaha Pusat, Pemerintaha Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang memiliki tugas mengelola keuangan negara.
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang atau barang milik negara, di tempat pelaksanan kegiatan, pembukaan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap beberapa perhitungan, surat-surat, bukti transaksi, rekening koran, pertanggung jawaban, serta daftar lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara.
  4. Menetapkan beberapa jenis dokumen, data, serta beberapa informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang harus disampaikan kepada BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ).
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah melakukan konsultasi dengan Pemrintah Pusatatau Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  6. Menetapkan beberapa kode etik pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
  7. Menggunakan tenaga yang ahli dan tenaga pemeriksa di luar BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) yang telah bekerja untuk dan atas nama BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ).
  8. Membina jabatan fungsional pemeriksa.
  9. Memberikan pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan, serta
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian interen dalam Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkannya oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan ketentuan di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan dapat disimpulkan bahwa keberadaan BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) menjadi sangat penting sebagai suatu pilar untuk mengukur daya keterserapan keuangan suatu negara serta untuk mengkontrol penggunaannya.

Apabila yang akan terjadi suatu negara tidak memiliki lembaga yang memiliki peran untuk memeriksa penggunaan keuangannya tentu saja negara tersebut akan mengalami kekacauan dan penyimpangan dalam menggunakan keuangan negaranya sendiri, seperti adanya program pembangunan menjadi lambat, tindak pidana korupsi yang semakin kuat dan luas, dll.