Negara Indonesia mempunyai potensi sumber keuangan yang sangat besar. Salah satunya adalah kekayaan yang didapat dari alam yang bisa dipergunakan sebagai pundi-pundi keuangan negara, seperti bahan tambang, hasil hutan, kekayaan laut, serta keindahan alamnya.
Dengan kondisi seperti itu, negara Indonesia bisa mempunyai potensi keuangan yang besar untuk digunakan membiayai program pembanganan yang telah direncanakan.
Sumber keuangan negara tidak selamnya memberikan hasil yang optimal.
Oleh sebab itu, dibutuhkan tindakan yang bijak dalam menggunakan keuangan negara. Dengan kata lain, pengelolaan keuangan negara harus efektif dan efisien sehingga program pembangaunan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.
Bedasarkan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 mengenai keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat ( 1 ) disebutkan bahwa Presiden selaku kepala Pemeritahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah.
Keuangan Negara meliputi :
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, serta melakukan pinjaman.
- Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan egara dan embayar tagihan kepada pihak keiga.
- Penerimaan Negara
- Pegeluaran Negara
- Penerimaan Daerah
- Pengeluaran Daerah
- Kekayaan negara atau kekayaan daerah yang telah dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah.
- Kekayaan pihak lain yangtelah dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintaham serta atau kepentingan umum.
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasiltas yang diberikan oleh pemerintah.
Presiden tidak menjalankan sendiri kekuasaan pengelolaan keuangan negara karena dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 mengenai keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat ( 2 ) diuraikan bahwa kekuasaan sebagaimana yang dimaksud adalah :
- Dikuasakan kepada Mentri Keuangan, selaku pengelolaan fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang telah dipisahkan.
- Dikuasakan kepadamentri atau pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran atau Pengguna Barang kementrian negara atau lembaga yang dipimpin.
- Diserahkan kepada gubernur atau bupati dan walikota selaku kepalaPemerintahan daera untuk engelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dala kepemilikan kekayaan daerah yang telah dipisahkan.
- Tidak termasuk kewenangan dalam bidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang undang.
Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia merupakan bank sentral Republik Indonesia, sedangkan Bank sentral adalah pembina dan pengawas bank. Bank sentral memiliki wewenang dalam memberik dan mencabut, atau mengajukan rekomendasi pemberian izin usaha kepada bank, selain itu bank sentral juga memiliki wewenang mengatur, mengawasi, serta mengenakan sanksi kepada bank.
Keberadaan BankIndonesia diatur dalam Unadng Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 23 D yang menyatakan Negara mempunyai suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, sertaindependensinya diatur dengan Undang Undang.
Dalam kedudukannya sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki tujuan tunggal. Yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah mengandung dua aspek, yakni kestabilan nilaimata uangterhadap barang dan jasa sertakstabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan, Bnak Indonesia memiliki tugas sebagai berikut :
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank.
Bank Indonesia merupakan lebaga neagar yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat,Bank Indonesia setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang.
Khusus kepada Dewan Perwkilan Rakyat, disampaikan pelaksanaan tugas da wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu Bank Indonesia menyampaikan rencana realisasi dan rencana anggaran tahunan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.