Prinsip penyusunan Pegawai dan Unsur Penilaian Dalam Pelaksanaan Pekerjaan

Prinsip penyusunan pegawai
a. Dalam penyusunan formasi pegawai dibutuhkan penentuan kebutuhan terlebih dahulu.
b. Penentuan kebutuhan pegawai merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan kualitas pegawai yang dibutuhkan sehingga mengisi suatu organisasi.
c. Langkah pertama untuk menentukan kebutuhan dilakukan dengan menyusun jenjang kepangkatan dan formasi.
    

Prinsip Penerimaan Pegawai
Dalam penerimaan PNS baru, harus tetap mendasarkan pada prinsip bahwa “ setiap warganegara yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS. “

Prinsip Pengangkatan Pegawai
Prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lain tanpa membedakan jeis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan.

Prinsip Penyusunan Pola Karier
1. Kepastian
Pola karier harus menggambarkan kepastian mengenai arah alur karier yang dapat ditempuh oleh PNS yangtelah memenuhi syarat yang ditetapkan.
2. Profesionalisme
Pola karier harus mendorong peningkatan kompetensi dan prestasi kerja PNS.
3. Transparan
Pola karier harus diketahui oleh setiap PNS dan memberi kesempatan yang sama kepada PNS yangtelah memenuhi syarat.

Dalam suatu perusahaan pasti terdapat berbagai peraturan yang berlaku sesuai ketetapan dari perusahaan tersebut, dan hal tersebutterkadang merupakan bahan pertimbangan untuk menilai kinerja karywan dalam melaksanakan berbagai tugasnya di kantor.


Simak juga: Prosedur Operasional Standar

Terdapat 7 ( tujuh ) unsur utama yang perlu dinilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan ( DP3 ) antara lain sebagai berikut :

1. Kesetiaan
Pada aspek kesetiaan ini lah yang diniai sebagai berikut :
a. Kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila, Undang Undang Dasar1945, Negara serta Pemerintah.

b. Pengertian dari kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan dalam menaati, melaksanakan dan mengamalkan suatu yang ditaati dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab.

2. Prestasi kerja
Prestasi kerja yang dinilai dalam hal hal ini merupakan hasil kerja yang dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Secara umum prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dipengaruhi olh hal hal berikut ini seperti keterampilan, kecakapan, pengalaman dan  juga kesanggupan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

3. Tanggung jawab
Pengertian tanggung jawab merupakan suatubentuk kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) untuk menaati segala peraturan perundang undangan dan juga berbagai peraturan kedinasan yang telah berlaku, menaati perintah kedinasan yang telah diberikan oleh atasan yang berwenang, dan juga kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan.

4. Kejujuran
Kejujuran atau yang dimaksud merupakan suatubentuk ketulusan hati seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dalam melaksanakan dan menjalankan tugasnya untuk tidak menyalahgunakan wewenangyangtelah di berikan oleh atasan kepadanya.

5. Kerjasama
Kerjasama adalah bentu kemampuan yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) untuk dapat bekerja berama sama dengan orang lain atau kelompok lain dalam rangka menyelesaikan suatu tugas yang ditentukan dan diberikan kepadanya dengan demikian, mereka dapat secara bersama sama mencapai daya dan hasil guna yang sebesar-besarnya.

6. Prakarsa
Prakarsa  merupakan kemampuan ang dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) untuk menentukan dan mengambil keputusan, langkah langkah, atau pun melaksanakan suatu tindakan yang diperlukan dalam rangka melaksanakan tugas tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasannya.

7. Kepemimpinan
Kepemimpinan merupakan suatu sikap dan kemampuan dari seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) untuk meyakinnkan orang lain dan atasannya sehingga dapat diserahkan secara maksimal dalam melaksanakan tugas pokoknya.