Nilai ideal merupakan nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Nilai-nilai tersebut bersifat universal sehingga di dalam nilai tersebut terkadung Cita-cita, tujuan, serta nilai yang baik dan benar.Nila dasar ini bersifatmelekat dan tetap pada kelangsungan hidup suatu negara.
Berikut ini hubungan hak asasi manusia ( HAM ) dengan Pancasila dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjmin hak kemerdekaan bagi seluruh rakyat untuk memilih dan memeluk agama, melaksanakan ibadah serta menghormati perbedaan agama.
b. Sila Kemanusian yang adil dan beradap merupakan bahwa setiap warga negara pada keduduka yang sama dalam hukum serta mempunyai kewajiban dan hak yang sama untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum.
c. Sila Persatuan Indonesia menjelaskan bahwa adanya unsur pemersatu dalam antar warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau suatu golongan.
Hal ini berdasarkan prinsip hak asasi manusia ( HAM ) yaitu hendaklah sesama manusia bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
d. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang dicerminkan dengan perilaku dan kehidupan pemerintah, masyarakat, dan bernegara yang demokratis.
Menghargai hak asasi setiap warga negara untuk bermusyawaeah dan mufakat yang dilaksanakan tanpa adanya paksaan, tekanan, serta intervensi yang ada dalam hak partisipasi masyarakat.
e. Sila Keadilan sosial bagai seluruh rakyat indonesia, yaitu dengan mengakuinya ha milik yang bersifat perorangan serta dilindungi pemanfaatannya oleh suatu negara dan memberikan suatu kesempatan yang sebesar-besarya kepada semua masyarakat.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia ( HAM ) mempunyai ciri khusus, antara lain sebagai berikut :
1. Hakiki, maksudnya adalah hak asasi manusia merupakan hak asasi seluruh umatmanusia yang sudah ada sejak lahir.
2. Universal, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) berlaku untuk seluruh manusia tanpa adanya memandang status, suku bangsa, gender, ataupun perbedaan lainnya.
3. Tidak dapat dicabut, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) tidak dapat dicabut dan diserahkan begitu saja dengan mudah kepada orang lain.
4. Tidak dapat dibagikan, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) berhak dimiliki oleh seluruh manusia, baik hak sipil dan politik, ataupun hak ekonomi, sosial serta budaya.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai Instrumental merupakan nsuatu penjabaran dari nilai dasar Pancasila, dan nilai instrumental bersifat lebih khusus apabila dibandingkan dengan nilai dasar.
Maka dari itu nilai Instrumental merupakan pedoman dalam melaksanakan kelima sila dalam Pancasila. Wujud nilai instrumental pada umumnyaberbentuk ketentuan konstitusional muai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan daerah.
Pertaturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia antara lain, yaitu :
a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 A – 28 J.
b. Ketetapan MPR Nomor XVII / MPR / 1998 mengenai Hak Asasi Manusia.
c. Ketentuan dalam Undang Undang Organik.
d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1999 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah .
f. Ketetuan dalam keputusan Presiden ( Keppres ).
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Secara Yuridis, Pasal 1 ayat 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggarana HAM merupakan perbuatan manusia atau kelompok manusia termasuk aparat negara, baik yang dilakukan sengaja ataupun tidak sengaja
Atau kelalaian yang secara hukum menguarangi, menghalangi, dan membatasi serta mencabut HAM yang dilindungi undang undang serta tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM beratmenurut Undang Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM dibagi menjadi dua yaitu :
a. Kejahatan genosida
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Konsekuensi apabila suatu negara tidak melakukan upaya pemajuan, pengormatan dan penegakan HAM. Maka dapat menerima akibat sebgai berikut:
a. Memperbanyak pengangguran.
b. Memperlemah daya beli masyarakat.
c. Meningkatkan jumlah anggota masyarakat miskin.
d. Memperkecil pendapatan nasional.
e. Menurunnya tingkat kehidupan masyarakat.
f. Kesulitan dalam mendapatkan bantuan dan kerjasama dengan negara lain.
g. Kesulitan dalam mengadakan kerjasama.
Nilai-nilai tersebut bersifat universal sehingga di dalam nilai tersebut terkadung Cita-cita, tujuan, serta nilai yang baik dan benar.Nila dasar ini bersifatmelekat dan tetap pada kelangsungan hidup suatu negara.
Berikut ini hubungan hak asasi manusia ( HAM ) dengan Pancasila dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjmin hak kemerdekaan bagi seluruh rakyat untuk memilih dan memeluk agama, melaksanakan ibadah serta menghormati perbedaan agama.
b. Sila Kemanusian yang adil dan beradap merupakan bahwa setiap warga negara pada keduduka yang sama dalam hukum serta mempunyai kewajiban dan hak yang sama untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum.
c. Sila Persatuan Indonesia menjelaskan bahwa adanya unsur pemersatu dalam antar warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau suatu golongan.
Hal ini berdasarkan prinsip hak asasi manusia ( HAM ) yaitu hendaklah sesama manusia bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
d. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang dicerminkan dengan perilaku dan kehidupan pemerintah, masyarakat, dan bernegara yang demokratis.
Menghargai hak asasi setiap warga negara untuk bermusyawaeah dan mufakat yang dilaksanakan tanpa adanya paksaan, tekanan, serta intervensi yang ada dalam hak partisipasi masyarakat.
e. Sila Keadilan sosial bagai seluruh rakyat indonesia, yaitu dengan mengakuinya ha milik yang bersifat perorangan serta dilindungi pemanfaatannya oleh suatu negara dan memberikan suatu kesempatan yang sebesar-besarya kepada semua masyarakat.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia ( HAM ) mempunyai ciri khusus, antara lain sebagai berikut :
1. Hakiki, maksudnya adalah hak asasi manusia merupakan hak asasi seluruh umatmanusia yang sudah ada sejak lahir.
2. Universal, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) berlaku untuk seluruh manusia tanpa adanya memandang status, suku bangsa, gender, ataupun perbedaan lainnya.
3. Tidak dapat dicabut, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) tidak dapat dicabut dan diserahkan begitu saja dengan mudah kepada orang lain.
4. Tidak dapat dibagikan, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) berhak dimiliki oleh seluruh manusia, baik hak sipil dan politik, ataupun hak ekonomi, sosial serta budaya.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai Instrumental merupakan nsuatu penjabaran dari nilai dasar Pancasila, dan nilai instrumental bersifat lebih khusus apabila dibandingkan dengan nilai dasar.
Maka dari itu nilai Instrumental merupakan pedoman dalam melaksanakan kelima sila dalam Pancasila. Wujud nilai instrumental pada umumnyaberbentuk ketentuan konstitusional muai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan daerah.
Pertaturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia antara lain, yaitu :
a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 A – 28 J.
b. Ketetapan MPR Nomor XVII / MPR / 1998 mengenai Hak Asasi Manusia.
c. Ketentuan dalam Undang Undang Organik.
d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1999 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah .
f. Ketetuan dalam keputusan Presiden ( Keppres ).
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Secara Yuridis, Pasal 1 ayat 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggarana HAM merupakan perbuatan manusia atau kelompok manusia termasuk aparat negara, baik yang dilakukan sengaja ataupun tidak sengaja
Atau kelalaian yang secara hukum menguarangi, menghalangi, dan membatasi serta mencabut HAM yang dilindungi undang undang serta tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM beratmenurut Undang Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM dibagi menjadi dua yaitu :
a. Kejahatan genosida
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Konsekuensi apabila suatu negara tidak melakukan upaya pemajuan, pengormatan dan penegakan HAM. Maka dapat menerima akibat sebgai berikut:
a. Memperbanyak pengangguran.
b. Memperlemah daya beli masyarakat.
c. Meningkatkan jumlah anggota masyarakat miskin.
d. Memperkecil pendapatan nasional.
e. Menurunnya tingkat kehidupan masyarakat.
f. Kesulitan dalam mendapatkan bantuan dan kerjasama dengan negara lain.
g. Kesulitan dalam mengadakan kerjasama.