Pensiun Pegawai Negeri Sipil (Pengertian, tujuan dan syarat pensiun)

Pengertian dari  Pensiun

Terdapat beberapa pengertian mengenai pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu :
1. Kondisi dimana seorang Pegawai Negeri Sipil tidak bekerja lagi karena berbagai hal.
2. Pensiun merupakan jaminan dihari tua dan sebagai jasa terhadap pegawain Negeri Sipil yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara.
3. Berdasarkan prinsipnya, pensiun menjadi kewajiban setiap orang untuk berusahan menjamin hari tuanya dan untuk setiap pegawai negeri sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang berbentuk oleh pemerintah.


Tujuan

Pensiun memiliki beberapa tujuan bagi para Pegawai Negeri Sipil, antara lain :
1. Pensiun sebagai balasan jasa yang berbentuk nyata dari pemerintah kepada pegawai negeri.
2. Pensiun sebagai jaminan pada hari tua.

Hak Pemberian Pensiun

Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat  sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, apabila memenuhi beberapa syarat yang telah didtetapkan.

Syarat-syarat hak pensiun

Pensiun akan diberikan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai :
1. Telah mencapai usia kurang lebih  50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun kurang lebih selama 20tahun.

2. Memiliki masa kerja kurang lebih 4 tahun dan oleh badan atau pejabat yang telah ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan mengenai pengujian kesehatan para pegawai negeri, yang dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena dalam menjalankan tugas kewajiban jabatannya.

3. Diberhentikan secara hormat sebagai pegawai negeri sipil dan pada saat pemberhentiannya mereka telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.

Prosedur dalam memperoleh hak pensiun

1. Mengisi formulirAKT. 5 dan 1 lembar Photocopy disahkan lurah atau kades.
2. Lampirkan persyaratan-persyaratan mengenai pengurusan pensiun.
3. Ajukan ke Instansi penerbitan SK pensiun melalui kantor cabang PT Taspebn (Persero).

Persyaratan dalam pengurusan Pensiun
1. Photocopy SK pertama dilegalisir.
2. Photocopy SK terakhir dilegalisir.
3. Pas foto 4x6 sebanyak 5 lembar.
4. Photocopy surat nikah dilegalisir.
5. Photocopy akte kelahiran anak dilegalisir.
6. Photocopy KARPEG.
7. DP3 tahun terakhir, rata-rata bernilai baik.
8. Surat pernyataan tidak pernah disetujui.
9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuan disiplin tingkat sedang dan berat.

Persyaratan dalam mengurus pensiun bagi Pegawai Negeri Janda atau duda.
1. Photocopy surat kematian dilegalisir.
2. Surat keterangan kejandaan atau duda.
3. Pas foto 4x6 sebanyak 5 lembar
4. Photocopy surat nikah dilegalisir.
5. Photocopy Daftar susunan keluarga.
6. DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik.
7. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
8. Surat pengantar dari instansi bagi yang meninggal dunia atau tewas atau cacat karena menjalankan tugas dinas.
9. Photocopy SK Pensiun.