Sumpah dan Janji Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil

A. Arti dan tujuan dari Sumpah dan Janji Pegawai
Pengambilan suatu sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu upaya pembiasaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebgai aparatur Negara dan abdi masyarakat dengan tujuan agar memiliki kesetiaan dan kepatuhan terhadap pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdaya guna serta penuh tanggung jawab kepada tugas-tugasnya dan dalam mendukung usaha pemerintah mendorong terciptanya Good Govermance.




B. Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 26 UU No. 8/1974

Demi Allah, saya bersumpah dan berjani : Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya terhadap pancasia, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh tanggung pengabdia, kesadaran dan tanggung jawab.


Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri Sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau pun golongan.


Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.

Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.


Baca juga: Prosedur Operasional Standar

C. Ketentuan tambahan
1. Apabila seorang Pegawai Ngeri Sipil (PNS) keberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa maka dia dapat mengucapkan janji.

2. Kalimat “Demi Allah, saya bersumpah atau pun berjanji.” Dapat diubah dengan menggunakan kalimat”Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah dan berjanji dengan sungguh-sungguh.”

3. Bagi para Pegawai Negeri Sipil yang beragama Kristen, pada akhir sumpah atau janji harus ditambahkan kalimat yang berbunyi “Kiranya Tuhan menolong saya.”

4. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang beragama Hindu, maka kata-kata “Demi Alah” dapat diganti dengan “Om Atah Paramawisesa.”

5. Bagi pegawai Negeri Sipil yang beragama Budha, maka kata-kata “Demi Allah”, dapat diubah dengan “Demi sang Hyang Adi Budha.”

6. Dan bagi mereka Pegawai Neger Sipil yang berkepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa seain daripada beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha maka kata-kata “DemiAllah” haus diubah sesuai dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

D. Pengambilan Sumpah atau Janji Pegawai Negeri Sipil
Pengambilan Sumpah atau janji pegawa dapat diambil oleh para pejabat tinggi, antara lain :

1. Sumpah dan janji pegawai Negeri Sipil diambil oleh mentri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga tertinggiatau tinggi negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden dalam lingkungan kekuasaaan masing-masing.

2. Pejabat dapat menunjuk pejabat yang lain dalam lingkungan kekuasaaan untuk mengambil sumpah atau pun janji Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaan masing-masing.

E. Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji Pegawai
1. Pengambilan sumpah atau janji Pegawai Neger Sipil diakukan dalam suatu upacara khidmat.

2. Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat Sumpah atau janji pegawai harus didamping oleh seorang rohaniwan.

3. Pengambilan Sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil disaksikan oleh 2 (dua) orang Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah atau janji.

4. Para pejabat yang mengambil sumpah dan janji pegawai Negeri Sipil, mengucapkan susunan-susunan kata sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil kalimat demi kalimat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah dan janji.

5. Pada saat mengucapkan sumpah atua janji Pegawai Negeri Sipil, semua orang yang hadir dalam acara tersbut harus berdiri.

6. Para pejabat yang mengambil sumpah atau janji pegawai Negeri Sipil membuat berita acara tentang pengambilan sumpah atau janji tersebut menurut salah satu contoh sebagai tersebut dalam lampiran sampai dengan VI peraturan pemerintah ini.

7. Berita Acara yang dimaksud dalam ayat (1) ditanda tangani oleh pejabat yang mengambil sumpah atau janji pegawai negeri sipil yang mengangkat Sumpah atau janji dan saksi-saksi.

8. Berita acara yang dimaksud dalam ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga) yaitu satu rangkap untuk pegawai negeri sipil yang mengangkat sumpah atau janji, satu rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk arsip Badan Administrasi Kepegawaian Negara.