Surat Sanggup Bayar atau Surat Promes

Di dalam praktek jual beli barang, sering dijumpai penjualan kredit yang dilakukan dengan pembayaran angsuran. Hal ini misalnya syarat pembayaran dalam 10 angsuran bulanan.

Penjualan barang yang dilakukan dengan angsuran disebut sebagai penjualan angsuran. Umumnya, penjualan angsuran didukung dengan surat perjanjian kredit.

Di dalam surat perjanjian kredit ini memuat hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli, dan juga tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran.

Pada penjualan kredit, syarat pembayaran umumnya ditetapkan oleh pihak penjual, yang mana syarat -syarat ini harus dipatuhi oleh pihak pembeli.

Pada bagian piutang syarat pembayaran, biasanya digunakan untuk menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran piutang. Tanggal jatuh tempo ini adalah kapan suatu piutang dapat ditagih.

Di dalam syarat pembayaran, dapat ditetapkan 2/10, n/30 dan sebagainya, yang artinya tanggal jatuh tempo.

Syarat pembayaran digunakan juga untuk menentukan apakah pembayaran dapat dilakukan dalam periode potongan sehingga perusahaan harus memberikan potongan (potongan penjualan) atau sudah lewat periode potongan.


Baca juga: Pengertian Pajak


Surat Sanggup Bayar

Dalam penjualan kredit ini, kita mungkin akan kerap menjumpai adanya surat sanggup bayar. Surat sanggup bayar juga biasa disebut sebagai "surat promes" atau promes. Dalam bahasa Inggris, surat sanggup bayar disebut seabgai promissory note.

Di dalam akuntansi, surat ini dapat juga disebut "nota yang dapat diuangkan". Surat sanggup bayar ini pada dasarnya adalah suatu kontrak yang berisikan janji yang tertulis secara rinci dari suatu pihak (pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar).

Kewajiban seperti ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan terhadap suatu hutang. Sebagai contoh, dalam suatu transaksi penjualan barang yang pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai sedangkan sisanya dibayarkan dengan menggunakan satu atau beberapa promes ini.

Di dalam promes, disebutkan pula jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) lengkap dengan tanggal jatuh tempo pembayarannya.

Ada kalanya, dicantumkan pula suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar.

Ada pun jenis promes atas unjuk yang merupakan suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran. Promes jenis ini berarti pembayarannya harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman.

Umumnya, si pemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkannya.

Untuk hal pinjam meminjam uang antar perorangan, maka penanda tanganan promes menjdai suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian.

Perlu diingat bahwa promes berbeda dari surat pengakuan hutang biasa. Pada surat pengakuan hutang, surat tersebut hanya merupakan bukti atas hutang seseorang. Sedangkan di dalam promes, tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas sejumlah uang yang tercantum pada promes tersebut.

Di Indonesia, ketentuan mengenai promes atau "surat sanggup bayar" diatur di dalam pasal 174-177 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Menurut KUHD, promes adalah penyanggupan tak bersyarat untuk membayarkan sejumlah uang tertentu sesuai tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembayaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran tersebut harus dilakukan atau kepada pihak tertunjuk pembayaran. Pembayaran ini harus dilakukan dengan ditanda tangani oleh orang yang mengeluarkan promes.

Apabila pada promes atau surat sanggup tersebut tidak dicantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran, maka dianggap bahwa promes tersebut harus dibayar atas-tunjuk.