Di dalam praktek jual beli barang, sering dijumpai penjualan
kredit yang dilakukan dengan pembayaran angsuran. Hal ini misalnya syarat pembayaran
dalam 10 angsuran bulanan.
Penjualan barang yang dilakukan dengan angsuran disebut
sebagai penjualan angsuran. Umumnya, penjualan angsuran didukung dengan surat perjanjian
kredit.
Di dalam surat perjanjian kredit ini memuat hak dan kewajiban
antara penjual dan pembeli, dan juga tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran.
Pada penjualan kredit, syarat pembayaran umumnya ditetapkan
oleh pihak penjual, yang mana syarat -syarat ini harus dipatuhi oleh pihak
pembeli.
Pada bagian piutang syarat pembayaran, biasanya digunakan
untuk menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran piutang. Tanggal jatuh tempo
ini adalah kapan suatu piutang dapat ditagih.
Di dalam syarat pembayaran, dapat ditetapkan 2/10, n/30 dan
sebagainya, yang artinya tanggal jatuh tempo.
Syarat pembayaran digunakan juga untuk menentukan apakah
pembayaran dapat dilakukan dalam periode potongan sehingga perusahaan harus memberikan
potongan (potongan penjualan) atau sudah lewat periode potongan.
Surat Sanggup Bayar
Dalam penjualan kredit ini, kita mungkin akan kerap
menjumpai adanya surat sanggup bayar. Surat sanggup bayar juga biasa disebut
sebagai "surat promes" atau promes. Dalam bahasa Inggris,
surat sanggup bayar disebut seabgai promissory note.
Di dalam akuntansi, surat ini dapat juga disebut "nota yang
dapat diuangkan". Surat sanggup bayar ini pada dasarnya adalah suatu kontrak
yang berisikan janji yang tertulis secara rinci dari suatu pihak (pembayar) untuk
membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar).
Kewajiban seperti ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban
pelunasan terhadap suatu hutang. Sebagai contoh, dalam suatu transaksi penjualan
barang yang pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai sedangkan
sisanya dibayarkan dengan menggunakan satu atau beberapa promes ini.
Di dalam promes, disebutkan pula jumlah pokok hutang serta bunga
(apabila ada) lengkap dengan tanggal jatuh tempo pembayarannya.
Ada kalanya, dicantumkan pula suatu ketentuan yang mengatur apabila
si pembayar mengalami gagal bayar.
Ada pun jenis promes atas unjuk yang merupakan suatu promes
yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran. Promes jenis ini
berarti pembayarannya harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi
pinjaman.
Umumnya, si pemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan
tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkannya.
Untuk hal pinjam meminjam uang antar perorangan, maka penanda
tanganan promes menjdai suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan
pembuktian.
Perlu diingat bahwa promes berbeda dari surat pengakuan
hutang biasa. Pada surat pengakuan hutang, surat tersebut hanya merupakan bukti
atas hutang seseorang. Sedangkan di dalam promes, tertera adanya suatu
persetujuan untuk melakukan pembayaran atas sejumlah uang yang tercantum pada promes
tersebut.
Di Indonesia, ketentuan mengenai promes atau "surat sanggup
bayar" diatur di dalam pasal 174-177 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD).
Menurut KUHD, promes adalah penyanggupan tak bersyarat untuk
membayarkan sejumlah uang tertentu sesuai tanggal jatuh tempo dan pada tempat
pembayaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya
pembayaran tersebut harus dilakukan atau kepada pihak tertunjuk pembayaran.
Pembayaran ini harus dilakukan dengan ditanda tangani oleh orang yang
mengeluarkan promes.
Apabila pada promes atau surat sanggup tersebut tidak
dicantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran, maka dianggap bahwa promes tersebut
harus dibayar atas-tunjuk.