Pajak ( Pengertian, Ciri Ciri dan Fungsi )

Dalam suatu negara terdapat beberapa pendapatan yang menunjangter laksananya suatu kegiatan yang berasal dari pajak masyarakat. Secara ekonomis, terdapat asumsi bahwa dana yang dikeluarkan oleh masyarakat harus diimbangi dengan penerimaan barang atau jasa dan fasilitas, akan tetapi asusmsi tersebut tidak berlaku bagi pajak.


Terdapat beberapa pengertian pajak, antara lain adalah sebagai berikut :
a. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, pajak merupakan peralihan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran yang bersifat rutin. Surplusnya dipergunakan untuk investasi kepada barang publik, seperti jalan raya dan jembatan.

b. Menurut Prof. SJ. Djayadiningrat, pajak merupkan suatu kewajiban untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan yang dimiliki kepada negara yang disebabkan  oleh suatu kondisi, peristiwa, dan perbuatan yang memberi kedudukan tertentu, akan tetapi bukan sebagai hukum menurut  peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada balasanjasa dari negara.

c. Menurut Undang Undang No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah menjadi Undang Undang No. 9 Tahun 1994, Undang Undang No. 16 Tahun 2000, dan terakhir Undang Undang No. 28 Tahun 2007, menyatakan bahwa

Pajak merupakan konstribusi wajib yang harus dibayarkan kepada negara yang terhutang oleh pribadi atau suatu badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang dengan tidak mendapat imbalan secra langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran seluruh rakyat.

Ciri Ciri Pajak, antara lain sebagai berikut
a. Iuran wajib yang diayar secara wajib oleh rakyat kepada negara.
b. Pembayaran yang didasarkan kepada norma norma hukum.
c. Sumber pembiayaan pengeluaran bersifat kolektif.
d. Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
e. Balasan jasa tidak diberikan secara langsung.

Fungsi pajak antara lain sebagai berikut :
a. Fungsi fiskal
b. Alat pengatur
c. Alat penjaga stabilitas
d. Sarana restribusi pendapatan

Perbedaan antara pajak dan restribusi antara lain :
a. Dasar Hukum
Padaperpajakan, pemungutan diaturberdasarkan Undang Undang sedangkan pungutan restribusi berdasarkan pada peraturan pemerintah, peraturan menteri, ataupun pejaat yanglebih rendah.

b. Balas Jasa
Pada Pajak, Balasan jasa tidak dapat ditujukan secara langsung. Sedangkan pada restribusi balas jasa bisa ditujukan seara langsung kepada individu.
 
c. Objek pemungutan
Pada Pajak, pemungutannyadilakukan scaraumum, yang artinya pajak berlaku pada setiap orangyang memenuhi syarat. Sedangkan pada restribusi, pemungutan hanya dilakukan untuk orang orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.

d. Sifat dan sanksi
PadaPerpajakan, pemungutan bersifat memaksa siapa pun yang tidak membayar maa orang tersebut akan mendapatkan sanksi secara yuridis. Sedangkan pada restribusi, pemungutan dapat dipaksakan akan tetapi putusan akhir diserahkan kepada pihak yang bersangkutan untuk membayar atau tidak sama sekali.

e. Lembaga pemungut
Pajak dapatdipungut dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sedangkan restribusinya hanya dipungut oleh pemerintah daerah.

Asas asas pajak anatara lain :
a. Equality
b. Certainty
c. Convenience of payment
d. Economics

Berdasarkan lembaga pemungut, pajak dibedakan atas pajak negara ( pemerintah pusat ) dan pajak daerah ( pemerintah daerah ).
Berdasarkan sifatnya, pajak dapat dibedakan menjadi 2 ( dua) macam :
a. Pajak Subyektif
b. Pajak Obyektif

Sistem pemungutan pajak, antara lain :
a. Official assessment
b. Semiself assessment system
c. Withholding system
d. Full self assessment system

Objek pajak adalah segala sesuatu yang berdasarka Undang Undang dujadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak.
Tata cara pemungutan pajak, antaralain :
a. stelsel nyata
b. stelsel anggapan
c. stelsel campuran

Kendala kendala yang selalu timbul akibat sistem perpajakan adalah bagaimana menciptakan suatu sistem yang dapat menghasilkan suatu pengertian yang baik antara masyarakat sebagai pembayaran pajak dan pemerintah selaku pembuat peraturan dan Undang Undang perpajakan.