Langkah untuk Menghindari dan Menanggulangi Kecelakaan Akibat Kerja Menurut ILO
Upaya pencegahan kecelakaan
akibat kerja sangat diperlukan guna mencapai keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) pada suatu perusahaan. Keselamatan dan keamanan kerja
harus selalu dijaga dan menjadi tangung jawab semua orang yang bekerja di dalam
suatu perusahaan tersebut.
Hal yang harus diperhatikan dalam upaya peningkatan keselamatan dan
keamanan kerja
Dalam upaya peningkatan
keselamatan dan keamanan kerja di perusahaan, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan terkait hal-hal berikut :
1. Perencanaan
yang baik oleh pemimpin
Seorang pimpinan perusahaan harus
mampu mengombinasikan produk maksimum serta biaya minimum dengan tepat. Dengan
demikian, proses produksi dapat berjalan secara efisien. Selain itu,
keselamatan dan keamanan kerja selama proses pelaksanaan proses produksi juga
tak ketinggalan harus mendapatkan perhatian khusus dan tidak boleh diabaikan.
2. Penerapan
cara-cara kerja yang aman dan selamat oleh para pekerja
Kebiasaan kerja yang benar
haruslah ditanamkan dalam diri setiap pekerja. Hal ini dapat dilaksanakan
dengan jalan mengadakan program pelatihan kerja yang tepat. Dengan demikian,
para pekerja pun tidak mengalami kesulitan ketika bekerja.
3. Tata
rumah tangga yang baik
Tata rumah tangga yang baik dapat
membantu usaha peningkatan keselamatan dan keamanan kerja secara lebih optimal.
4. Pemasangan
pagar pengaman atau pelindung terhadap mesin-mesin yang berbahaya
Kondisi tempat kerja yang aman
dan tenang dapat membantu mempengaruhi aspek psikologis para pekerja sehingga
para pekerja akan merasa aman dalam melakukan pekerjaannya.
Langkah menghindari dan menanggulangi kecelakaan kerja
Menurut International Labor Organization (ILO) terdapat langkah-langkah
yang perlu diambil untuk dapat menghindari dan menanggulangi kecelakaan di
tempat kerja. Langkah menghindari dan menanggulangi kecelakaan di tempat kerja
tersebut antara lain meliputi : peraturan perundang-undangan, standarisasi,
inspeksi, riset teknis, riset medis, riset psikologis, riset statistik,
pendidikan, latihan, persuasi dan asuransi.
Untuk lebih jelasnya, berikut
penjelasan dari berbagai langkah upaya untuk menghindari dan menanggulangi
kecelakaan di tempat kerja menurut ILO tersebut :
1. peraturan
perundang-undangan,
suatu perusahaan perlu untuk
memiliki serta memperbaiki perundang-undangan yang bermuatan hukum dan mengatur
para pekerja, pengusaha, organisasi pekerja, organisasi pengusaha, serta
pemerintah. Perbaikan secara menyeluruh dan kontinuitas dalam pembentukan atau
pembuatan dan pelaksanaan undang-undang juga memerlukan pengawasan oleh badan
tertentu dalam pelaksanaan udang-undang tersebut.
2. standarisasi,
standarisasi harus dimiliki oleh
perusahaan dalam berbagai aspek. Aneka aspek tersebut harus baik menurut
standar nasional dan internasional. Misalnya saja seperti yang telah ditentukan
pada SII (Standar Industri Indonesia), SNI (Standar Nasional Indonesia) dan ISO
(International Standarization
Organization).
3. Inspeksi
atau pengawasan
Inspeksi atau pengawasan ini
maksudnya bahwa harus terdapat kesinambungan dalam pengawasan secara menyeluruh
yang dilakukan oleh badan tertentu baik swasta maupun pemerintah terhadap
pelaksanaan perundang-undangan oleh pengusaha. Pemerintah membutuhkan adanya
pegawai pengawas yang bertindak sebagai pegawai teknis yang berkeahlian khusus
dari departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Dalam
pengawasan tersebut, hendaknya bersih dari sikap dan perilaku Korupsi, Kolusi
dan Korupsi atau KKN.
4. riset
teknis,
riset tekni merupakan bentuk
penelitian dan penilaian teknis yang dilakukan oleh tenaga ahli khusus dari
luar departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Riset
teknis ini meliputi sifat dan ciri-ciri dari bahan-bahan berbahaya,
penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri,
penelitian tentang pencegahan polusi gas dan debu atau penelaahan tentang
bahan-bahan dan desain paling tepat untuk tali pengangkat dan peralatan pengangkat
lainnya.
5. riset
medis,
riset medis merupakan bentuk
penelitian kesehatan, keamanan dan keselamatan kerja yang dilakukan oleh
petugas medic misalnya oleh IDI atau Ikatan Dokter Indonesia. Riset medic yang
dilakukan terutama mengenai penelitian tentang efek-efek fisiologis dan
patologis, faktor-faktor lingkungan dan teknologis, serta keadaan-keadaan fisik
yang mengakibatkan kecelakaan.
6. riset
psikologis,
riset psikologis merupakan bentuk
penelitian terhadap aspek psikologis tenaga kerja pada lingkungan perusahaan
yang dilakukan oleh tenaga ahli pemerintah maupun swasta. Hal ini misalnya
seperti dalam riset suasana kerja, kerja yang dipaksakan atau pekerjaan yang
rentan terhadap kecelakaan.
7. riset
statistik,
risek statistik adalah penelitia
terhadap keselamatan, kesehatan dan keamanan kerja yang diukur secara kuantitif
dan kualitatif yang hasulnya dapat dijadikan pedoman oleh semua karyawan dalam
melaksanakan pekerjaan.
8. pendidikan,
program pendidikan dan latihan
dalam rangka alih teknologi dan pengemabangan tenaga kerja bagi perusahaan yang
mempekerjakan tenaga kerja asing.
9. pelatihan,
pelatihan ini berbentuk program
pendidikan keterampilan, baik dengan penyelesaian sendiri maupun melalui
badan-badan lainnya.
10. persuasi,
persuasi adalah bentuk upaya realisasi
pelaksanaan keselamatan, kesehatan dan keamanan kerja di masing-masing
perusahaan yang dikomandoi sekaligus penanggungjawabnya adalah pimpinan
perusahaan.
11. asuransi.
Asuransi adalah suatu
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat
dari suatu peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja. Peristiwa
tersebut dapat berupa kecelakaan kerja, sakit, bersalin, hamil, hari tua, dan
juga karena meninggal dunia.