Prosedur Pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja

Langkah untuk Menghindari dan Menanggulangi Kecelakaan Akibat Kerja Menurut ILO


Upaya pencegahan kecelakaan akibat kerja sangat diperlukan guna mencapai keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada suatu perusahaan. Keselamatan dan keamanan kerja harus selalu dijaga dan menjadi tangung jawab semua orang yang bekerja di dalam suatu perusahaan tersebut.

Hal yang harus diperhatikan dalam upaya peningkatan keselamatan dan keamanan kerja
Dalam upaya peningkatan keselamatan dan keamanan kerja di perusahaan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait hal-hal berikut :
1.      Perencanaan yang baik oleh pemimpin
Seorang pimpinan perusahaan harus mampu mengombinasikan produk maksimum serta biaya minimum dengan tepat. Dengan demikian, proses produksi dapat berjalan secara efisien. Selain itu, keselamatan dan keamanan kerja selama proses pelaksanaan proses produksi juga tak ketinggalan harus mendapatkan perhatian khusus dan tidak boleh diabaikan.
2.      Penerapan cara-cara kerja yang aman dan selamat oleh para pekerja
Kebiasaan kerja yang benar haruslah ditanamkan dalam diri setiap pekerja. Hal ini dapat dilaksanakan dengan jalan mengadakan program pelatihan kerja yang tepat. Dengan demikian, para pekerja pun tidak mengalami kesulitan ketika bekerja.
3.      Tata rumah tangga yang baik
Tata rumah tangga yang baik dapat membantu usaha peningkatan keselamatan dan keamanan kerja secara lebih optimal.
4.      Pemasangan pagar pengaman atau pelindung terhadap mesin-mesin yang berbahaya
Kondisi tempat kerja yang aman dan tenang dapat membantu mempengaruhi aspek psikologis para pekerja sehingga para pekerja akan merasa aman dalam melakukan pekerjaannya.
Prosedur Pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja

Langkah menghindari dan menanggulangi kecelakaan kerja
Menurut International Labor Organization (ILO) terdapat langkah-langkah yang perlu diambil untuk dapat menghindari dan menanggulangi kecelakaan di tempat kerja. Langkah menghindari dan menanggulangi kecelakaan di tempat kerja tersebut antara lain meliputi : peraturan perundang-undangan, standarisasi, inspeksi, riset teknis, riset medis, riset psikologis, riset statistik, pendidikan, latihan, persuasi dan asuransi.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan dari berbagai langkah upaya untuk menghindari dan menanggulangi kecelakaan di tempat kerja menurut ILO tersebut :
1.      peraturan perundang-undangan,
suatu perusahaan perlu untuk memiliki serta memperbaiki perundang-undangan yang bermuatan hukum dan mengatur para pekerja, pengusaha, organisasi pekerja, organisasi pengusaha, serta pemerintah. Perbaikan secara menyeluruh dan kontinuitas dalam pembentukan atau pembuatan dan pelaksanaan undang-undang juga memerlukan pengawasan oleh badan tertentu dalam pelaksanaan udang-undang tersebut.
2.      standarisasi,
standarisasi harus dimiliki oleh perusahaan dalam berbagai aspek. Aneka aspek tersebut harus baik menurut standar nasional dan internasional. Misalnya saja seperti yang telah ditentukan pada SII (Standar Industri Indonesia), SNI (Standar Nasional Indonesia) dan ISO (International Standarization Organization).
3.      Inspeksi atau pengawasan
Inspeksi atau pengawasan ini maksudnya bahwa harus terdapat kesinambungan dalam pengawasan secara menyeluruh yang dilakukan oleh badan tertentu baik swasta maupun pemerintah terhadap pelaksanaan perundang-undangan oleh pengusaha. Pemerintah membutuhkan adanya pegawai pengawas yang bertindak sebagai pegawai teknis yang berkeahlian khusus dari departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Dalam pengawasan tersebut, hendaknya bersih dari sikap dan perilaku Korupsi, Kolusi dan Korupsi atau KKN.
4.      riset teknis,
riset tekni merupakan bentuk penelitian dan penilaian teknis yang dilakukan oleh tenaga ahli khusus dari luar departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Riset teknis ini meliputi sifat dan ciri-ciri dari bahan-bahan berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan polusi gas dan debu atau penelaahan tentang bahan-bahan dan desain paling tepat untuk tali pengangkat dan peralatan pengangkat lainnya.
5.      riset medis,
riset medis merupakan bentuk penelitian kesehatan, keamanan dan keselamatan kerja yang dilakukan oleh petugas medic misalnya oleh IDI atau Ikatan Dokter Indonesia. Riset medic yang dilakukan terutama mengenai penelitian tentang efek-efek fisiologis dan patologis, faktor-faktor lingkungan dan teknologis, serta keadaan-keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.
6.      riset psikologis,
riset psikologis merupakan bentuk penelitian terhadap aspek psikologis tenaga kerja pada lingkungan perusahaan yang dilakukan oleh tenaga ahli pemerintah maupun swasta. Hal ini misalnya seperti dalam riset suasana kerja, kerja yang dipaksakan atau pekerjaan yang rentan terhadap kecelakaan.
7.      riset statistik,
risek statistik adalah penelitia terhadap keselamatan, kesehatan dan keamanan kerja yang diukur secara kuantitif dan kualitatif yang hasulnya dapat dijadikan pedoman oleh semua karyawan dalam melaksanakan pekerjaan.
8.      pendidikan,
program pendidikan dan latihan dalam rangka alih teknologi dan pengemabangan tenaga kerja bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
9.      pelatihan,
pelatihan ini berbentuk program pendidikan keterampilan, baik dengan penyelesaian sendiri maupun melalui badan-badan lainnya.
10.  persuasi,
persuasi adalah bentuk upaya realisasi pelaksanaan keselamatan, kesehatan dan keamanan kerja di masing-masing perusahaan yang dikomandoi sekaligus penanggungjawabnya adalah pimpinan perusahaan.
11.  asuransi.
Asuransi adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat dari suatu peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja. Peristiwa tersebut dapat berupa kecelakaan kerja, sakit, bersalin, hamil, hari tua, dan juga karena meninggal dunia.