Keselamatan Kerja Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan

Persyaratan Keselamatan Kerja Berdasarkan Undang Undang No 1 Tahun 1970


Dalam bidang ketegakerjaan, terdapat pokok-pokok tenaga kerja. Pokok-pokok ketenegakerjaan yang menurut Undang Undang No 14 tahun 1969, dinyatakan bahwa “Setiap tenaga kerja ber-hak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, dan pemeliharaan moril kerja serta perlakukan yang sesuai dengan harkat, martabat manusia dan juga moral agama.
Undang-undang yang juga mengatur hal tenaga kerja adalah Undang-undang No. 13 pasal 86 tahun 2003. Dalam undanga-undang tersebut, diterangkan bahwa :
1.      Setiap pekerja atau buruh memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas :
a.       Keselamatan dan kesehatan kerja
b.      Moral dan kesusilaan
c.       Perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
2.      Untuk melindungi keselamatan pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, maka diselenggarakanlah upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan tenaga kerja seperti yang diungkapkan dalam ayat (1) dan ayat (2) tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, pemerintah pun melakukan upaya pemibinaan norma di bidang ketenagakerjaan. Upaya ini dituangkan dalam undang undang no 14 Tahun 1969.
Berdasarkan UU No.14 Tahun 1969, pembinaan tersebut dapat meliputi pembentukan norma, penerapan norma dan pengawasan norma. Atas dasar hal tersebut, maka dikeluarkanlah Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Keselamatan Kerja Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan

Persyaratan keselamatan kerja menurut undang undang no 1 tahun 1970
Menurut Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, persyaratan keselamatan kerja meliputi hal – hal berikut ini :
1.      Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebabakaran
3.      ,encegah dan mengurangi bahaya peledakan
4.      Memberi kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
5.      Memberi pertolongan dari kecelakaan
6.      Memberi alat-alat perlindugnan kepada para pekerja
7.      Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebarluasan suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, infeksi dan penularan.
8.      Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
9.      Menyelenggarakan enyegaran udara yang cukup.
10.  Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
11.  Memperoleh kebersihan atnara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan dan proses kerjanya.
12.  Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
13.  Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
14.  Mengamankan dan memelihara pekerjaan bongkar muat, perlakukan dan penyimpanan barang.
15.  Mencegah terkena aliran listrik.
16.  Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya bertambah tinggi.

Kesehatan dan keselamatan kerja sebagai ilmu pengetahuan ini diterapkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit baik fisik, mental, maupun sosial yang diakibatkan pekerjaan di tempat kerja. Yang dimaksud dengan tempat kerja tersebut dapat meliputi tiga unsur. Tiga unsur yang terdapat dalam tempat kerja tersebut yakni :
1.      Adanya suatu usaha baik bersifat ekonomis maupun sosial
2.      Adanya sumber penyebab bahaya
3.      Adanya tenaga kerja baik terus menerus maupun musiman.

Hak dan kewajiban tenaga kerja
Keselamatan kerja tersebut juga berkaitan dengan adanya kewajiban dan hak tenaga kerja. Hak dan kewajiban tenaga kerja ini diuraikan dalam Undang undangan No.1 Pasal 12 Tahun 1970. Dalam peraturan perundangan tersebut, diatur kewajiban atau hak seorang pekerja yakni untuk :
1.      Memberikan keterangan yang benar apabila diminta oleh pegawai dan atau ahli keselamatan kerja
2.      Memakai alat perlindugnan diri yang diwajibkan.
3.      Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
4.      Menyertakan keberatan kerja pada pekerja, apabila syarat keselamantan dari kesehatan kerja serta alat erlindugnan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam khusus yang ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.