Persyaratan Keselamatan Kerja Berdasarkan Undang Undang No 1 Tahun 1970
Dalam bidang ketegakerjaan,
terdapat pokok-pokok tenaga kerja. Pokok-pokok ketenegakerjaan yang menurut
Undang Undang No 14 tahun 1969, dinyatakan bahwa “Setiap tenaga kerja ber-hak
mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, dan pemeliharaan moril
kerja serta perlakukan yang sesuai dengan harkat, martabat manusia dan juga
moral agama.
Undang-undang yang juga mengatur
hal tenaga kerja adalah Undang-undang No. 13 pasal 86 tahun 2003. Dalam
undanga-undang tersebut, diterangkan bahwa :
1. Setiap
pekerja atau buruh memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas :
a.
Keselamatan dan kesehatan kerja
b.
Moral dan kesusilaan
c.
Perlakukan yang sesuai dengan harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai agama.
2. Untuk
melindungi keselamatan pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja
yang optimal, maka diselenggarakanlah upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan tenaga kerja seperti
yang diungkapkan dalam ayat (1) dan ayat (2) tersebut dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, pemerintah pun
melakukan upaya pemibinaan norma di bidang ketenagakerjaan. Upaya ini
dituangkan dalam undang undang no 14 Tahun 1969.
Berdasarkan UU No.14 Tahun 1969,
pembinaan tersebut dapat meliputi pembentukan norma, penerapan norma dan
pengawasan norma. Atas dasar hal tersebut, maka dikeluarkanlah Undang Undang
No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Persyaratan keselamatan kerja menurut undang undang no 1 tahun 1970
Menurut Undang Undang No. 1 Tahun
1970 tentang keselamatan kerja, persyaratan keselamatan kerja meliputi hal –
hal berikut ini :
1. Mencegah
dan mengurangi kecelakaan
2. Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebabakaran
3. ,encegah
dan mengurangi bahaya peledakan
4. Memberi
kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya
5. Memberi
pertolongan dari kecelakaan
6. Memberi
alat-alat perlindugnan kepada para pekerja
7. Mencegah
dan mengendalikan timbulnya penyebarluasan suhu, kelembapan, debu, kotoran,
asap, infeksi dan penularan.
8. Memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai.
9. Menyelenggarakan
enyegaran udara yang cukup.
10. Memelihara
kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
11. Memperoleh
kebersihan atnara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan dan proses kerjanya.
12. Mengamankan
dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
13. Mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan.
14. Mengamankan
dan memelihara pekerjaan bongkar muat, perlakukan dan penyimpanan barang.
15. Mencegah
terkena aliran listrik.
16. Menyesuaikan
dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya
bertambah tinggi.
Kesehatan dan keselamatan kerja
sebagai ilmu pengetahuan ini diterapkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit baik fisik, mental, maupun sosial yang diakibatkan
pekerjaan di tempat kerja. Yang dimaksud dengan tempat kerja tersebut dapat
meliputi tiga unsur. Tiga unsur yang terdapat dalam tempat kerja tersebut yakni
:
1. Adanya
suatu usaha baik bersifat ekonomis maupun sosial
2. Adanya
sumber penyebab bahaya
3. Adanya
tenaga kerja baik terus menerus maupun musiman.
Hak dan kewajiban tenaga kerja
Keselamatan kerja tersebut juga
berkaitan dengan adanya kewajiban dan hak tenaga kerja. Hak dan kewajiban
tenaga kerja ini diuraikan dalam Undang undangan No.1 Pasal 12 Tahun 1970.
Dalam peraturan perundangan tersebut, diatur kewajiban atau hak seorang pekerja
yakni untuk :
1. Memberikan
keterangan yang benar apabila diminta oleh pegawai dan atau ahli keselamatan
kerja
2. Memakai
alat perlindugnan diri yang diwajibkan.
3. Meminta
kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja
yang diwajibkan.
4. Menyertakan
keberatan kerja pada pekerja, apabila syarat keselamantan dari kesehatan kerja
serta alat erlindugnan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam
khusus yang ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang masih dapat
dipertanggung jawabkan.