10 Macam Cara Berakhirnya Perikatan atau Perjanjian

Perikatan dalam hukum memiliki pengertian sebagai suatu bentuk hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi tertentu.

Sedangkan suatu perjanjian sendirijuga merupakan perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Bentuk perjanjian bisa dilakukan dengan cara yang bebas, dalam arti boleh diadakan dengan lisan atau pun tulisan, meskipun lebih banyak orang yang lebih suka cara tertulis.


Sanksi Hukum dalam Perikatan atau Perjanjian
Dengan terjadinya perikatan, berarti para pihak telah terikat oleh suatu hubungan yang berupa hubungan hukum. Karenanya, salah satu pihak berkewajiban melaksanakan prestasi yang telah disepakati. Apabila prestasi tersebut tidak dipatuhi, maka pihak tersebut dapat dikatakan telah melakukan ingkar janji, cidra janji, lalai, atau wanprestasi.

Ingkar Janji (Wan Prestasi) dan Penetapan Lalai (Somasi)
Seseorang dikatakan ingkar janji atau melakukan wanprestasi apabila ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, yang disebabkan bukan karena suatu keadaan memaksa. Terdapat tiga bentuk ingkar janji, yakni :
  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
  2. Terlambat memenuhi prestasi
  3. Memenuhi prestasi secara tidak baik
Sebagai akibat dari wanprestasi atau ingkar janji tersebut, maka kreditur dapat menuntut debitur dalam bentuk tuntutan pemenuhan perikatan. Tuntutan tersebut dapat berupa beberapa hal berikut :
  1. pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
  2. ganti rugi
  3. pembatalan perjanjian timbal balik
  4. pembatalan dengan ganti rugi
Risiko dalam Perikatan
Risiko dalam perikatan merupakan suatu bentuk kewajiban untuk memikul kerugian, yang disebabkan oleh suatu kejadian / peristiwa yang terjadi di luar kesalahan salah satu pihak. Untuk memecahkan masalah tersebut, harus diperhatikan terlebih dahulu apakah perjanjian yang mereka adakan itu merupakan perjanjian sepihak ataukah bentuk perjanjian timbal balik.

Jika merupakan perjanjian sepihak, maka risiko dipikul oleh pihak yang akan menerima benda  tersebut. Tetapi, apabila perjanjian dibuat dalam bentuk perjanjian timbal balik, maka risiko tetap dipikul oleh pemilik barang.

Baca juga : Format Perjanjian Jual Beli

Cara Berakhirnya Perikatan
Dalam KUH Perdata pasal 1381 menyebutkan bawa terdpapat 10 (sepuluh) macam cara berakhirnya perikatan. Cara - cara yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Terjadi Pembayaran
Menurut hukum perikatan, pembayaran adalah setiap tindakan pemenuhan prestasi. Jadi, pembayaran dalam hal ini bukan hanya berupa penyerahan ataupun pembayaran sejumlah uang saja, tetapi juga penyerahan barang oleh penjual.

Pada prinsipnya, debitur lah yang melakukan pembayaran kepada kreditur. Secara umum, pembayaran tersebut dilakukan di tempat tinggal (rumah) kreditur atau langsung di tempat dimana pembelian menurut perjanjian. Dengan dilakukan pembayaran tersebut maka pada saat itu pula berakhirlah perikatan.

2. Penawaran pembayaran tunai dan diikuti dengan penitipan
Penawaran pembayaran ini merupakan suatu cara pembayaran yang harus dilakukan oleh debitur apabila kreditur menolak pembayaran.

3. Kadaluwarsa
Yang dimaksud kadaluwarsa atau lewat waktu pembayaran menurut pasal 1946 KUH Perdata, merupakan suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan, dengan cara lewatnya waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Dari rumusan di atas dapat disimpulkan bahwa undang-undang mengenal dua bentuk daluwarsa (lewat waktu), yakni :
  1. Daluwarsa acquisitif, yaitu daluwarsa untuk memperoleh hak  milik atas suatu barang.
  2. Daluwarsa extinctif, yaitu daluwarsa yang dapat membebaskan / melepaskan seseorang dari suatu perikatan.

4. Pembatalan
Semua perikatan yang dibuat oleh orang-orang yang menurut undang-undang tidak cakap untuk bertindak sendiri. Seperti misalnya oleh anak yang masih dibawah umur, orang yang berada di bawah pengampuan. Atau bisa juga dibatalkan karena perikatan itu dibuat karena paksaan, kekhilafan atau penipuan.

Orangtua atau wali dan pengampu (bagi mereka yang dianggap tidak cakap) atau yang bersangkutan sendiri (bagi perikatan yang dibuat karena terpaksa, kekhilafan atau penipuan) dapat mengajukan pembatalan perikatan tersebut kepada pengadilan. Dengan disahkannya pembatalan tersebut oleh hakim, berarti berakhirlah perikatan yang termaksud, sesuai bunyi pasal 1446 dan 1449 KUH Perdata.

5. Persetujuan Pembebasan Utang
Pembebasan utang adalah perbuatan hukum, dimana kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan ini harus disetujui atau diterima oleh debitur, baru kemudian dapat dikatakan bahwa perikatan utang piutang telah hapus karena pembebasan. Karena ada juga kemungkinan seorang debitur tidak mau dibebaskan dari piutangnya.

6. Berlakunya Syarat Batal
Berakhirnya perikatan karena berlakunya syarat batal ini erat sekali hubungannya dengan perikatan bersyarat. Suatu perikatan adalah persyaratan jika ia digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi.

Di dalam pasal 1253 KUH Perdata, perikatan itu ada yang berupa perikatan bersyarat yang menghapuskan atau disebut juga perikatan dengan suatu syarat batal, yaitu suatu perikatan yang sudah dilahirkan justru akan berakhir atau dibatalkan apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi.

Jadi, dengan terpenuhinya syarat batal tersebut maka berakhirlah perikatannya. Sebagai contoh, Anisa menyewakan sebuah rumahnya kepada Risa, dengan ketentuan bahwa persewaan itu akan berakhir jika anak Anisa yang sedang bertugas di luar negeri kembali ke tanah air. Jadi dengan kembalinya anak Anisa ke tanah air berarti pada saat itu berakhirlah perikatan antara Anisa dan Risa yang ditimbulkan dari perjanjian sewa menyewa.

7. Pembaharuan Utang
Pembaharuan utang atau disebut juga dengan “novasi” adalah suatu perjanjian yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan lama. Akan tetapi, pada saat itu juga menimbulkan suatu perikatan yang baru.  Sebagai contoh, seorang penjual barang membebaskan pembeli dari pembayaran harga barang itu, akan tetapi pembeli itu disuruh menandatangani suatu perjanjian pinjam uang yang nilai atau jumlahnya sama dengan harga barang tersebut.

Jadi, dengan dibebaskannya pembeli dari pembayaran harga barang tersebut, berarti berakhirlah perikatan yang lama, dan dengan ditandatanganinya perjanjian pinjam uang, berarti menimbulkan perikatan yang baru. Pembaharuan utang atau novasi ini ada dua macam, yaitu :
  1. Novasi obyektif, di mana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain. Misalnya, kewajiban untuk membayar sejumlah uang diganti dengan kewajiban untuk menyerahkan seseuatu barang tertentu.
  2. Novasi subyektif, subyek perikatan yang diganti, misalnya, :
  • penggantian debitur.
  • penggantian kreditur.

8. Pencampuran Utang
Percampuran utang dapat terjadi dikarenakan kedudukan kreditur dan debitur bersatu dalam diri satu orang. Misalnya Oka (kreditur) menikah dengan Tita (debitur), dengan menikahnya mereka, berarti harta mereka bersatu menjadi harta perkawinan (bersama). Bisa juga debitur dalam surat wasiat ditunjuk sebagai satu-satunya ahli waris kreditur.

9. Musnahnya Barang yang Terutang
Hal ini terjadi apabila barang yang menjadi obyek perikatan itu musnah atau hilang di luar kesalahan atau kelalaian debitur sebelum menyerahkan. Dengan hilang atau musnahnya barang tersebut, berarti debitur terbebas dari kewajiban untuk menyerahkan barang tersebut, atau dengan kata lain hapus / berakhirlah perikatan tersebut.

10. Perjumpaan Utang
Perjumpaan utang atau “konpensasi” merupakan salah satu cara berakhirnya perikatan. Hal ini karena masing - masing pihak saling memperjumpakan atau memperhitungkan utang - piutang mereka secara timbal balik.

Sebagai contoh, Budi mempunyai utang kepada  Tika sebesar Rp. 250.000,00 dan ternyata  Tika mempunyai utang pula kiepada Budi sebesar Rp. 225.000,00. Lalu mereka saling memperhitungkan atau dikompensasikan, sehingga Budi masih terutang sebesar Rp 25.000,00 lagi kepada  Tika.

Demikianlah beberapa cara yang menyebabkan berakhir / hapusnya suatu perikatan menurut pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.