Format Perjanjian Jual Beli

Surat perjanjian adalah surat yang berisi kesepakatan antara dua orang atau lebih tentang sesuatu hal. Tujuan dari pembuatan surat perjanjian ini bisa bermacam – macam. Misalnya saja seperti berikut :
  1. Sebagai pembuktian adanya kesepakatan,
  2. Sebagai pedoman bila terjadi perselisihan dikemudian hari
  3. Untuk menentukan wilayah hukum, terjadi penuntutanbkarena salah satu pihak merasa dirugikan.

Format Penulisan Perjanjian Jual Beli
Di dalam format surat perjanjian, umumnya, dibagi dalam tiga bagian. Begitu pula dengan format perjanjian jual beli yang juga dibagi dalam tiga bagian umum, yakni :
  1. Bagian pembuka
  2. Bagian isi,
  3. Bagian penutup

Dengan keterangan sebagai berikut :
A. Bagian Pembuka
Pada bagian pembuka surat perjanjian jual beli, dicantumkan beberapa hal utama, seperti berikut ini :

1) nama perjanjian
Nama perjanjian adalah subyek atau permasalahan yang diperjanjikan. Sebagai contoh: perjanjian jual - beli, perjanjian kerja, dan sebagainya.

2) Pihak - pihak yang mengadakan perjanjian
Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian meliputi orang atau badan - badan hukum yang mengadakan perjanjian. Pihak yang mengadakan perjanjian harus ditulis secara lengkap dalam surat perjanjian dan sesuai dengan identitas dirinya.
  1. Identitas diri yang perlu ditulis berupa :
  2. nama, perseorangan atau badan hukum,
  3. nomor identitas diri,
  4. nomor Kartu Tanda Penduduk, Paspor, atau Surat Izin Mengemudi bagi perseorangan, dan nomor Surat-Surat izin usaha untuk badan hukum
  5. alamat sesuai bukti identitas diri
  6. untuk siapa dan atas nama siapa ia bertindak

3) Pernyataan kesepakatan

B. Bagian isi
Bagian isi dalam surat perjanjian jual beli, merupakan bagian yang didalamnya tercantum atau berisi mengenai klausa - klausa atau pasal - pasal yang dijanjikan. Bagian isi dalam surat perjanjian ini, setidaknya berisikan :
  1. Isi / pasal / kalusa yang dijanjikan
  2. Jangka waktu perjanjian diadakan
  3. Abritase (cara penyelesaian permasalahan)
  4. Sanksi bagi pelanggar perjanjian
  5. Penanggung beban biaya - biaya akibat perjanjian

c. Bagian penutup (Klausa Penutup)
Bagian penutup atau klausa penutup ini adalah bagian dari surat perjanjian yang berisi mengenai penutup dalam perjanjian. Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam klausa penutup, meliputi :
Nama pihak yang mengadakan perjanjian
Tanda tangan pihak yang mengadakan perjanjian
Tempat dan tanggal perjanjian dilakukan
Sanksi
Draft Perjanjian Jual Beli
Surat perjanjian jual beli pada umumnya memuat beberapa hal berikut ini :
a. Nama orang atau perusahaan dan alamat pihak - pihak yang melakukan jual / beli tersebut;
b. Nama, jenis atau type, kualitas dan jumlah barang yang dibeli;
c. Cara jual beli, yang meliputi keterangan berikut :
  1. Harga barang
  2. Syarat pembayaran
  3. Sanksi keterlambatan pembayaran
  4. Cara pengiriman barang, dan
  5. Penutupan asuransi (jika ada)
d. Jaminan bank atau garansi bank (jika diminta)
e. Syarat atau ketentuan khusus, yang meliputi beberapa hal berikut ini :
  1. Mengenai retur barang,
  2. Mengenai penggantian barang atau penukaran,
  3. Garansi barang,
  4. Penyelesaian perselisihan.
f. Tempat dan waktu (tanggal) dibuat perjanjian,
g. Tanda tangan pihak-pihak yang melakukan perjanjian.

Baca juga : Memahami Hukum Perikatan (Perjanjian)

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah format penulisan perjanjian jual beli yang bisa dijadikan acuan :

Subyek perjanjian jual beli
Subyek di dalam perjanjian jual beli adalah pihak penjual dan pihak pembeli yang melakukan kesepakatan jual beli. Dalam perjanjian jual beli itu disebutkan nama penjual atau wakil perusahaan yang menjual dan nama pembeli atau wakil perusahaan pembeli. Pihak penjual dalam perjanjian itu biasanya disebut sebagai Pihak Kesatu, sedangkan untuk pihak pembeli umumnya disebut sebagai Pihak kedua.

Alamat subyek
Alamat subyek meliputi pencantuman alamat dari pihak penjual dan juga pihak pembeli yang dicantumkan di bawah nama masing-masing. Alamat perlu dicantumkan sebagai alamat tujuan korespondensi di antara para pihak.

Obyek perjanjian jual beli
Obyek dalam perjanjian jual beli adalah barang (produk) yang diperjual belikan oleh pihak penjual dan pembeli. Sebagai contoh, hal mengenai objek yang perlu ditulis meliputi nama jenis barang, spesifikasi teknis, warna dan banyaknya barang.

Peraturan perjanjian jual beli
Peraturan atau ketentuan (syarat - syarat) yang dicantumkan dalam perjanjian meliputi hal - hal yang berkaitan dengan hak - hak dan kewajiban pihak penjual dan pembeli, antara lain:
  1. Cara pengiriman barang;
  2. Asuransi barang dalam perjalanan;
  3. Harga dan pajak terkait atas penjualan barang kena pajak;
  4. Cara pembayaran
  5. Klaim atas keadaan barang atau ketentuan pengembalian (return);
  6. Sanksi atau penalti atas keterlambatan kedatangan barang, dan
  7. Sanksi atau penalti atas keterlambatan pembayaran.

Masa berlakunya perjanjian jual beli
Masa berlakunya perjanjian jual beli harus dicantumkan secara jelas sebagai pedoman apakah perjanjian ini menganut satu kali atau terus menerus selama periode (periode waktu) tertentu.

Syarat force majeure
Syarat force majeure yang dimaklumi yaitu ketentuan khusus yang mengatur mengenai kemungkinan terjadinya situasi atau kondisi diluar kemampuan para pihak yang mkerlakukan perjanjian.

Tempat penyelesaian masalah
Untuk menyelesaikan suatu perselisihan yang mungkin terjadi dan diperkirakan sulit untuk dapat diselesaikan, biasanya pengadilan dipilih sebagai tempat penyelesaian perselisihan.

Pengesahan perjanjian jual beli
Perjanjian jual beli pengesahannya dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Cara pengesahan perjanjian ini yaitu dengan cara menandatangani perjanjian oleh masing-masing pihak.

Dalam hal ini, disamping tanda tangan dapat pula ditambah dengan cap perusahaan.

Perjanjian tersebut dibubuhi meterai senilai Rp 6.000,00 (besarnya bea meterai bisa berubah sesuai Peraturan Pemerintah / Keputusan Menteri Keuangan).

Tempat dan saat dibuat perjanjian jual beli
Tempat dan saat dibuatnya perjanjian oleh kedua belah pihak dapat dicantumkan pada awal kalimat perjanjian atau pada bagian penutup perjanjian.

Sanksi dalam perjanjian jual beli
Pada hakekatnya penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak yang sudah memadai, tidak lagi diperlukan adanya sanksi-sanksi. Seperti dalam dalam KUH Perdata Pasal 1338 yang disebutkan bahwa :

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya.” Namun demikian, bila kedua belah pihak menginginkan adanya sanksi, dapat saja mengundang dua orang saksi yang kemudian dapat membubuhkan tanda tangan pada perjanjian tersebut. Tapi, bila inign lebih kuat, akan lebih baik jika perjanjian jual beli dapat dibuat di depan Notaris.