Memahami Pengertian dan Jenis-Jenis Cuti

Pengertian Cuti

Cuti menjadi hal yang selalu dinantikan oleh para pegawai. Lantas, apa yang dimaksud dengan pengertian cuti? Pengertian cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Jenis - Jenis Cuti

Dalam tata tertib kepegawaian yang mengatur tentang cuti pegawai negeri sipil, cuti dapat dibedakan dalam beberapa jenis. Berikut ini adalah jenis – jenis cuti:

1. Cuti Tahunan
  • Cuti tahunan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus (termasuk calon pegawai negeri sipil);
  • Lamanya 12 (dua belas) hari kerja dan tidak dapat dipecah-pecah kurang dari 3 (tiga) hari kerja;
  • Cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti selama 14 (empat belas) hari termasuk hari libur;
  • Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil di tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan;
  • Jika cuti tahunan tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, cuti tersebut dapat diambil di tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

2. Cuti Besar
  • Diberikan kepada pegawai negeri sipil yang bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus, dengan lama cuti 3 (tiga) bulan termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan;
  • Pegawai negeri sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan di tahun yang bersangkutan;
  • Pegawai negeri sipil yang mengambil cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus;
  • Selama menjalankan cuti besar, pegawai negeri sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali tunjangan jabatan pimpinan;
  • Cuti besar dapat digunakan oleh pegawai negeri sipil dalam rangka memenuhi kewajiban agama.

3. Cuti Sakit
  • Pegawai negeri sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari memberitahukan kepada atasannya secara tertulis;
  • Pegawai negeri sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak cuti sakit, dengan ketentuan mengajukan permintaan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah/swasta;
  • Pegawai negeri sipil yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/swasta;
  • Cuti sakit paling lama 1 (satu) tahun, dan dapat ditambah paling lama 6 (enam) bulan;
  • Pegawai negeri sipil yang telah diberikan cuti sakit selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan belum sembuh, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan (Tim Penguji Kesehatan):
  1. apabila belum sembuh tetapi ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai pegawai negeri sipil, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu menurut peraturan perundang-udangan yang berlaku;
  2. apabila belum sembuh dan tidak ada harapan lagi untuk dapat bekerja kembali sebagai pegawai negeri sipil, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Wanita yang keguguran kandungannya berhak mendapatkan cuti sakit untuk paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan;
  • Pegawai negeri sipil yang mengalami kecelakaan dalam, dan oleh karena menjalankan tugasnya, sehingga perlu mendapat perawatan berhak cuti sakit sampai sembuh.
4. Cuti Bersalin
  • Cuti Bersalin adalah cuti yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang mengalami persalinan I, II, dan III. Persalinan I dihitung sejak yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil;
  • Jangka waktu cuti bersalin selama 1 (satu) bulan sebelum persalinan dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan;
  • Untuk persalinan ke IV dan seterusnya, apabila berhak mendapat cuti besar dapat dialihkan untuk cuti persalinan, dan atau cuti diluar tanggungan negara.

5. Cuti karena Alasan Penting
  • Cuti yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dengan alasan salah satu anggota keluarganya (bapak, ibu, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia;
  • Untuk mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia;
  • Melangsungkan perkawinan yang pertama;
  • Lamanya cuti paling lama 2 (dua) bulan, hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja.

6. Cuti diluar Tanggungan Negara
  • Cuti yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan mendesak dan penting, contoh ketika pegawai negeri sipil wanita mengikuti suaminya yang tugas di luar negeri;
  • Lama cuti maksimal 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun, permintaan perpanjangan harus sudah diajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa cuti sebelumnya berakhir;
  • Cuti di luar tanggungan negara bukan merupakan hak pegawai, oleh sebab itu permintaan cuti di luar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
  • Pegawai negeri sipil yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong segera dapat diisi;
  • Selama menjalankan cuti pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak memperoleh penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja;
  • Pegawai negeri sipil yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi induknya,sampai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah cuti berakhir, apabila tidak melaporkan diri maka diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun;
  • Pegawai negeri sipil yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan negara, maka:
  1. apabila keterlambatan itu kurang dari 6 (enam) bulan, maka ia dapat dipekerjakan kembali, ketika alasan keterlambatannya dapat diterima pejabat yang berwenang, ada lowongan dan mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya ia melaporkan diri;
  2. apabila keterlambatan kurang dari 6 (enam) bulan, tetapi alasan keterlambatan tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang, maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil;
  3. apabila keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan, pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
  • Khusus bagi cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan keempat dan seterusnya, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. permintaan cuti tersebut tidak dapat ditolak;
  2. pegawai negeri sipil yang menjalankan cuti tersebut tidak dibebaskan dari jabatannya;
  3. cuti tersebut tidak memerlukan persetujuan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
  4. lamanya cuti tersebut adalah sama dengan lamanya cuti bersalin;
  5. selama menjalankan cuti tidak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja pegawai negeri sipil.