Dasa Sila Bandung merupakan hasil dari pertemuan bangsa-bangsa Asia dan Afrika. Pertemuan tersebut dikenal sebagai Konferensi Asia Afrika. Pengertian konferensi adalah salah satu contoh dari peran politik luar negeri indonesia yang bersifat bebas aktif dalam percaturan internasional.
Dasa Sila Bandung merupakan hasil dari suatu Konferensi Asia – Afrika yang dilaksanakan di Bandung, tanggal 18 sampai 24 April 1955. Pada saat itu terdapat 29 delegasi yang menghairi perwakilan bangsa-bangsa yang berasal dari Benua Asia dan Benua Afrika.
Dalam pertemuan tersebut banyak hal yang dibicarakan, bahkan perwakilan tersebut menamakan pertemuan tersebut dengan nama Konferensi Asia Afrika ( KAA ). Dalam catatan bersejarah, penggagas Konferensi Asia Afrika terdiri dari beberapa perdana menteri dari lima negara.
Masing-masing dari kelima perdana menteri tersebut antaralain sebagai berikut:
- Indonesia : Mr. Ali Sastroamidjojo
- India : Pandit Jawaharlal Nehru
- Pakistan : Mohammad Ali
- Sri Lanka : Sir John Kotelawala
- Burma ( Myanmar ) : U Nu
Pelajari juga: Perkembangan Proses Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebenarnya, terdapat dua pertemuan persiapan sebelum melaksanakan Konferensi Asia Afrka yang akan diselenggarakan. Pertemuan pertama diadakan di Kolombo ( Sri Lanka ) pada tanggal 28 April – 2 Mei 1954.
Pertemuan kedua di laksanakan di Bogor pada tanggal 28 – 29 Desember 1954. Konferensi Asia Afrika menghasilkan beberapa prinsip hubungan internasional dalam rangka memelihara dan memajukan perdamaian dunia, berbagai prinsip tersebut selanjutnya dikenal sebagai “ Dasa Sila Bandung “.
Isi dari Dasa Sila Bandung antara lain sebagai berikut :
- Menghormati berbagai hak dasar dari manusia dengan tujuan serta berbagai asas yang termuat dalam piagam PBB.
- Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial ( keutuhan wilayah ) seluruh bangsa.
- Mengakui adanya persamaan seluruh ras dan persamaan seluruh bangsa yang besar ( adi kuasa ) maupun bangsa yang kecil.
- Tidak melakukan intervensi atau ikut campur tangan dalam berbagai persoalan dalam negara lain.
- Menghormati hak setiap warga negara dan bangsa untuk memeprtahankan diri sendiri secara sendirian atau secara bersama ( kolektif ) yang sesuai dengan piagam PBB.
- Tidak menggunakan berbagai peraturan dari peraturan yang bersifat kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu beberapa negara besar.
- Tidak melakukan tekanan terhadapa negara lain.
- Tidak melakukan berbgai tindakan atau ancaman yang bersifat agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap intergritas nasional atau kemerdekaan politik suatu negara.
- Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan yang damai seperti melakukan perundingan, persetujuan, arbitras ( pemutusan pertikaian oleh seorang pihak wasit yang telah dipilih oleh berbagai pihak yang bertikai atau bersengketa ) atau dengan menyelesaikan masalah secara hukum atau cara damai lainnya menurut berbagai pihak yang telah bersangkutan, yang berdasarkan ketentuan dari piagan PBB.
- Memajukan kepentingan bersama ( umum ) dan bekerja sama.
- Menghormati hukum dan berbagai kewajiban internasional.