Perkembangan Proses Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949

Pada periode tersebut terbentuk negara Republik indonesia merupakan kesatuan, dengan bentuk pemerintahan adalah republik dan presiden berkedaulatan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Adapun, sisitem pemerintahannya  yang digunakan adalah sistem pemerintahan presidensial.

Dalam periode ini yang digunakan sebagai landasan adalah Undang undang Dasar 1945. Akan tetapi dalam praktiknya belum bisa digunakan dan dilaksanakan secaramurni dan konsekuen. Hal tersebut dikarenakan bangsa indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya.

Pada waktu itu semua kekuatan negara difokuskan pada upaya memepertahankan kmerdekaan, yang baru saja diperoleh, dari rongrongan kekeuatan asing yang ingin kembali merebut dan menjajah bangsa indonesia. Dengan demikian, walaupun terdapat Undang Undang Dasar 1945 telah berlaku, namun yang baru bisa diwujudkan hanya presiden, wakil presiden, serta paramentri dan gubernur yang merupakan perpanjangan tangan pemerintahan pusat.
Adapun, departemen yang terbentuk untuk pertama kalinya di Indonesia terdiri atas 12 departemen. Provinsi yang abru dibentuk terdiri atas delapan wilayah yang terdiri dari Jawa Barat, JawaTengah, JawaTimur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku dan Sunda kecil.


Kondisi di atas didasarkan pada Aturan Peralihan Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Dengan demikian, tidaklah menyalahi apabila MPR atau DPR Republik Indonesia belum memanfaatkan karena pemilihan umum belum diselenggarakan.

Lembaga tinggi negara lain yang telah dsebutkan di dalam Undang Undang Dasar 1945 misalnya, MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat ), DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ), DPA ( Dewan Pertimbangan Agung ), BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ), serta MA ( Makamah Agung ) belum bisa diwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat dan harus dibentuk berdasarkan Undang Undang.

Untuk mengatasi hal tersebut, Undang Undang Dasar 1945 melalui ketentuan dalam pasal IV Aturan Peralihan menyatakan bahwa Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) dan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) dibentuk berdasarkan Undang Undang Dasar ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

Pasal IV Aturan Peralihan ini secara langsung memberikan kekuasaan yang sangat luas kepada Presiden. Dengan kata lain, Kekuasaan Presiden meliputi kekuasaan pemerintah negara ( eksekutif ), menjalankan kekuasaan MPR dan DPR ( legeslatif ) dan menjalankan tugas DPA.

Suatu kekeuasaan atau wewenang yang sangat besar diberikan kepada presiden hanya untuk sementara waktu saja, agardalam peneyelenggaraan negara bisa berjalan lancar. Oleh sebeb itu, PPKI dalam Undang Undang Dasar 1945 mencantumkan sua ayat Aturan Tambahan yang menegaskan sebagai berikut :

  1. Dalam enam bukan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala al yang ditetapkan dalam Undang - Undang Dasar.
  2. Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang Undang Dasar.