Upaya pemerintah dalam penanganan kasus pelanggaran hak dan pengingkatan kewajiban warga negara.
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan tersebut sudah sering didengar. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara adalah dengan mencegah adanya faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiabn warga negara. Apabila faktor penyebab tidak ada, maka pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir dan dihilangkan.
Berikut upaya upaya penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara sebagi berikut :
a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis wajib dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi seluruh masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Para pejabat penegak hukum wajib memenuhi kewajibannya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari tindakan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakan hukum.
b. Mengoptimalkan peran seluruh lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam rangka penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ), Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ), serta Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan ).
c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk menghindari terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban seorang warga negara oleh pemerintah.
d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan seluruh lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
e. Meningkatkan persebarluasan berbagai prinsip mengenai kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal ( sekolah atau perguruan tinggi ) maupun non – formal ( berbagai kegiatan keagamaan dan kursus ).
f. Meningakatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis dan rukun antar kelompok masyarakat atau golongan dalam masyarakat agar bisa saling menghormati keyakinan dan penadapat masing-masing pihak.
Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga melakukan penanganan terhadap berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oelh berbagai lembaga negara yang memiliki fungsi utama untuk menegakan hukum, contohnya seperti berikut :
a. Kepolisian melakukan penanganan kasus yang berkaitan degan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk memperoleh rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum ( pembunuhan, perampokan, penganiayaan, dan sebagainya ) serta tindak pidana pelaku terorisme. Tidak hanya itu, kepolisian juga melakukan penanganan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
b. Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) melakukan penanganan kasus yang berkaitan dengan gerakan Separatisme, ancaman keamanan dari luar dan lain-lain.
c. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), melakukan penanganan terhadap kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
d. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis berdasarkan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Dalam hubungannya dengan penegakan hhak dan kewajiban warga negara, Pancasila mengajarkan :
a. Sesuangguhnya Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta.
b. Manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang mendapat anugerah – Nya berupa kehidupan, kebebasan dan harta milik.
c. Sebagai makhluk yang memiliki martabat luhur, manusia mengemban kewajiban hidupnya, seperti :
- Berterima kasih, berbakti dan bertaqwa kepada – Nya.
- Mencintai sesama manusia.
- Memelihara dan menghargai hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik sesuatu.
- Menyadari pelaksanaan hukum yang berlaku.