Bisnis adalah salah satu kegiatan penting dalam kehidupan masyarakat. Bisnis menjadi bentuk interaksi antar masyarakat yang paling lazim dalam hal ekonomi. Kegiatan bisnis ini pula yang menjadi penggerak dan mendorong tumbuh kembangnya peradaban yang menjamin hajat hidup orang banyak.
Ya, banyak masyarakat yang bergerak di bidang bisnis demi kelangsungan hidup mereka. Sayangnya, praktik bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan justru kerapkali diwarnai praktik - praktik tidak terpuji atau moral hazard.
Tentu saja dalam berbisnis pun, etika adalah hal yang penting. Untuk mengantisipasi kondisi praktik – praktik yang merugikan dalam bisnis, diperlukan akan adanya pemahaman dan implementasi etika bisnis yang selaras bagi para pelaku usaha, terutama sesuai dengan prinsip ekonomi.
Etika Bisnis
Di dalam berbisnis dibutuhkan suatu etika yang disebut sebagai etika bisnis. Dalam hal ini, terdapat dua hal yang perlu dimengerti sebelumnya, yakni kata Etika dan kata Bisnis.
Etika merupakan seperangkat kesepakatan umum untuk mengatur hubungan antar orang per orang atau orang per orang dengan masyarakat, atau masyarakat dengan masyarakat yang lain.
Pengaturan dalam bertingkah laku ini adalah hal yang perlu demi terjadinya hubungan yang tidak saling merugikan di antara orang per orang, atau antara orang per orang dengan masyarakat, atau antara kelompok kelompok dalam masyarakat.
Etika ini kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis, yang kemudian melahirkan kebijakan yang berupa: undang-undang, hukum, peraturan, dan sebagainya. Di samping bentuk yang tertulis, terdapat juga etika yang bersifat tak tertulis.
Etika dalam bentuk tak tertulis ini berupa kesepakatan umum dalam masyarakat atau kelompok masyarakat. Kesepakatan umum yang tak tertulis ini kemudian lebih dikenal sebagai bentuk etiket, sopan santun, adat dan lain sebagianya.
Semua bentuk masyarakat atau kelompok masyarakat umumnya mempunyai perangkat aturan, baik aturan yang tertulis maupun tidak tertulis. Perangkat aturan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk menjamin berlangsungnya hubungan antar anggotanya agar dapat terjalin dengan baik.
Hal yang sama pun juga terjadi dalam dunia bisnis. Di dalam dunia bisnis terdapat pula seperangkat aturan yang mengatur relasi antar pelaku bisnis. Perangkat aturan ini diperlukan agar relasi bisnis yang terjalin dapat berlangsung dengan “fair” dan baik.
Perangkat aturan atau etika dalam bisnis ini dapat berupa Undang - undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan lain sebagainya. Perangkat- perangkat tersebut bersifat mengatur secara internal tiap – tiap mereka yang terlibat dalam dunia bisnis. Aturan tersebut mengatur tentang bagaimana melakukan bisnis, berhubungan dengan sesama pelaku bisnis dan lainnya.
Hukum Dagang sebagai Bagian dari Etika Bisnis
Indonesia memiliki hukum umum atau disebut sebagai hukum publik yang merupakan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan Warga Negara yang sifatnya mengatur kepentingan unum seperti hukum tata negara hukum pidana, hukum fiskal, hukum administrasi negara dan lain lain.
Selain hukum umum, terdapat pula hukum perdata (privat) atau hukum sipil yang merupakan bentuk hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang, antara pihak yang satu dengan pihak yang lain atau pun pihak kedua, mengenai suatu obyek yang bersifat keperdataan, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
Yang termasuk dalam hukum perdata misalnya adalah hukum jual beli, hukum perkawinan, hukum sewa menyewa, hukum warisan, hukum perjanjian kerja dan sebagainya.
Artikel Terkait : Tujuan dan Fungsi Komunikasi Bisnis
Hukum Dagang
Hukum perdata dapat dibedakan atas hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit. Adapun hukum perdata dalam artian luas adalah hukum perdata yang didalamnya juga mencakup hukum dagang. Jadi, dalam hal ini hukum dagang juga merupakan bagian dari hukum perdata.
Sedangkan hukum perdata dalam arti sempit, yakni hanya mencakup hukum perdata saja. Jadi, hukum dagang dalam hal ini tidak termasuk di dalamnya. Di dalam hukum perdata, aturan mengenai hukum dagang terletak dalam buku III KUH Perdata.
Hukum dagang mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain atau antara seorang dengan badan hukum dalam hal perniagaan. Hukum dagang ini secara khusus diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD).
Sumber Hukum Dagang
Hukum dagang dapat bersumber dari dua hal, yakni sumber hukum dagang yang berasal dari perjanjian dan sumber hukum dagang yang berasal dari undang – undang. Berikut keterangannya.
a. Sumber Hukum Dagang yang berasal dari perjanjian,
Artinya hukum dagang yang digunakan bersumber dari semua perjanjian yang diadakan oleh dua pihak atau beberapa pihak, seperti :
- perjanjian asuransi
- perjanjian ekspeditur
- perjanjian pembayaran utang
- perjanjian lainnya (wesel,cek,obligasi,perantara dalam perdagangan)
b. Yang berasal dari undang undang, yaitu:
- KUHD dan KUH Perdata
- Peraturan peraturan khusus diluar KUHD