Hak-hak tenaga kerja sesuai Peraturan dan Perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan

Dalam kerjasama antara pemilik usaha dan tenaga kerja, masing-masing pihak memiliki hak dan kewajibannya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal yang diatur melingkupi bagaimana kondisi persyaratan minimum kondisi kerja di perusahaan.

Misalnya saja yang diatur adalah kriteria tenaga kerja yang boleh dipekerjakan yaitu pekerja harus sekurang-kurangnya berumur 18 tahun, mempunyai kemampuan untuk bekerja dan harus bekerja sesuai dengan perjanjian kerja bersama.

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian antara pekerja dengan pemilik bisnis yang didalamnya berisi tentang kondisi kerja yang disepakati. Persyaratan ini harus dipenuhi karena jika tidak dapat menimbulkan berbagai kerugian dari kedua belah pihak.

Tanggung jawab hukum dari pelaku bisnis adalah untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja. Hak-hak tersebut secara umum meliputi:

1. Mendapatkan sekurang-kurangnya sesuai standar Upah minimum
Upah minimun di Indonesia berbeda di tiap-tiap daerah atau propinsi yang disesuaikan dengan tingkat biaya hidup layak di wilayah tersebut. Sistem upah juga terbagi lagi seperti:
  • Upah berdasarkan waktu: dibayar berdasarkan jam, hari, minggu, atau bulan;
  • Upah berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan: dibayar berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan;
  • Upah berdasarkan paket:  dibayar berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang ditetapkan untuk suatu tugas tertentu.
Sistem upah harus disepakati terlebih dahulu dan ditetapkan di dalam kontrak perjanjian kerja.

Simak juga: Bagaimana Bahasa Telepon yang Sopan (Formal)

2. Waktu kerja
  • 7 (tujuh) jam per 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu, untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  • 8 (delapan) jam per 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) dalam jam 1 (satu) minggu, untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

3. Waktu istirahat
Pekerja mempunyai hak untuk mendapat waktu istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam.

4. Hari-hari besar
Pekerja berhak mendapatkan libur untuk hari-hari libur sesuai yang diumumkan oleh pemerintah. Seperti hari besar keagamaan atau hari libur nasional.

5. Ijin Sakit
Pekerja berhak mendapat ijin tidak masuk kerja ketika dalam kondisi sakit.

6. Cuti tahunan
Pekerja berhak mendapat cutikan tahunan, yang jumlah waktunya ditentukan dan dimengerti oleh pekerja, berdasarkan kesepakatan.

7. Cuti hamil
Pekerja perempuan berhak mendapat cuti hamil yang jumlah waktunya ditetapkan berdasar ketentuan Depnaker.

8. Cuti keperluan keluarga
Pekerja berhak mendapat cuti  apabila ada keperluan keluarga yang bersifat pribadi dan penerapannya yang berkaitan dengan Cuti Tahunan atau Cuti Tersendiri.

9. Keselamatan Kerja
Para pekerja berhak untuk mendapatkan keselamatan kerja. Semua usaha atau organisasi yang menggunakan alat-alat, mesin, peralatan, bahan kimia, atau obat-obatan yang berbahaya harus memenuhi peraturan standar tentang keselamatan kerja.

Bagi aparatur sipil negara, hak-hak dan kewajibannya ditentukan secara terpisah dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA, dimana di dalamnya terdapata hak untuk cuti yang tertuan dalam Pasal 21 dan pasal 22.