Pengertian Perseroan Terbatas (PT) , Kelebihan dan Syarat Pendirian PT

Pengertian Perseroaan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk badan hukum perusahaan. Bentuk PT sangat banyak digunakan oleh para pengusaha, terutama pengusaha dengan modal yang besar. PT banyak digunakan karena badan hukum jenis ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.


Kelebihan PT antara lain:

(1) luasnya bidang usaha yang dapat dimiliki
(2) modal relatif besar karena melalui saham dari beberapa pihak/ orang
(3) kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki hanya sebatas kepada modal yang disetor.

Pengertian Perseroan Terbatas menurut undang-undang adalah: ”Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu, yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Dari pengertian tersebut, ada beberapa hal-hal utama terkait PT, yakni:
1) Bahwa Perseroaan Terbatas merupakan suatu badan hukum perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan.
2) Pendirian Perseroan Terbatas dilakukan atas dasar suatu perjanjian antara pihak-pihak yang ikut terlibat didalamnya.
3) Pendirian Perseroan Terbatas didasarkan pada kegiatan atau adanya usaha tertentu yang akan dijalankan.
4) Pendirian Perseroan Terbatas dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham.
5) Perseroan Terbatas harus mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pemerintah lainnya.

Jenis Perseroan Terbatas terdiri dari, dapat terbagi ke dalam beberapa hal menurut kelompok-kelompok tertentu. 

(1) Jika berdasarkan pada segi kepemilikan, PT meliputi:

a) Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT yang para pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya adalah warga negara Indonesia dengan Badan Hukum Indonesia juga (dalam pengertian tidak ada modal asing).

b) Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang dirikan dalam rangka penanaman modal yang didalamnya, dimungkinkan apabila ada warga negara asing dan/ atau badan hukum asing yang menjadi pendiri, pemegang saham, dan/atau pengurusnya dari PT tersebut.

c) Perseroan Terbatas PERSERO
PT Persero merupakan PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan Terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan jenis ini kata persero umumnya ditulis di belakang nama Perseroan Terbatas tersebut. Contohnya PT Telkom (Persero).

Baca juga : Bentuk Bentuk Badan Usaha

(2) Jika dilihat dari segi statusnya, Perseroan Terbatas dibagi dalam:

a) Perseroan Tertutup
Perseroan Tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan oleh perusahaan. Secara sederhana, dapat dipahami kalau PT jenis ini tidak melakukan penawaran umum.

b) Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka merupakan bentuk perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu tetapi perseroan ini pun melakukan penawaran umum secara terbuka, yang tetap disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pemberian nama PT jenis ini biasanya disertai dengan singkatan “Tbk” dibelakan nama PT tersebut. Contoh: “PT Alam Suci Tbk”.

Perseroan Terbatas memiliki modal tertentu yang dipersyaratkan. Artinya, besarnya modal harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam praktiknya modal Perseroan Terbatas terdiri dari:

1) Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar merupakan modal yang pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat PT tersebut didirikan. Misalnya PT Alam Suci Tbk didirikan dengan modal dasar Rp 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) yang tentunya modal ini pun dalam bentuk saham.

2) Modal Ditempatkan atau Dikeluarkan (Issued Capita)
Modal ini merupakan modal yang telah ditetapkan atau dikeluarkan para pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar. Dari contoh di atas modal ditempatkan adalah sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diperoleh dari 25% dikalikan modal dasar (Rp 2.000.000.000,-).

3) Modal Setor (Paid-up Capital)
Modal setor merupakan modal yang harus sudah disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya sebesar 50% dari modal ditempatkan. Dari contoh di atas besarnya modal setor adalah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diperoleh dari 50% dikalikan modal ditempatkan (Rp 500.000.000,-).

Syarat Pendirian PT

Persyaratan untuk mendirikan Perseroan Terbatas harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melalui prosedur yang berlaku pula. Tata cara mendirikan Perseroan Terbatas dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, meliputi:

1) PT didirikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang
2) Pendirian PT dituangkan dalam akta Notaris
3) Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia
4) Mencantumkan perkataan ”PT” dalam Akta Notaris
5) Disahkan oleh Menteri Kehakiman
6) Didaftarkan berdasarkan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan
7) Diumumkan dalam Berita Negara
8) Memiliki modal dasar sekurang-kurangnya Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
9) Modal ditempatkan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar
10) Menyetor modal setor 50% dari modal ditempatkan pada saat perusahaan didirikan.

Demikian juga bagi Perseroan Terbatas yang mengalami suatu perubahan maka, sesuai undang-undang diharuskan untuk :
1) Mencantumkan nama, maksud, dan tujuan kegiatan perseroan
2) Perpanjangan jangka waktu perseroan
3) Peningkatan atau penurunan modal
4) Perubahan status perseroan terbatas dari tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya.

Untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas hal-hal yang perlu diteliti adalah keabsahaan dari Perseroan Terbatas tersebut. Pendirian suatu Perseroan Terbatas harus dibuatkan Akta Notaris, kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri untuk memperoleh pengesahan sehingga kemudian dapat diberitakan dalam lembaran negara.

Di dalam akta pendirian harus dicantumkan nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, dan tujuan perusahaan didirikan. Tugas peneliti adalah dengan mengecek langsung ke pihak-pihak yang berwenang dalam mengeluarkan dokumen atau ke departemen teknis untuk menilai keabsahan Perseroan Terbatas tersebut.

Hal-hal yang perlu diteliti khususnya yang berkaitan dengan keabsahan Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:
- Akta Notaris
- Persetujuan Menteri Kehakiman
- Pendaftaran di pengadilan setempat
- Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)