Macam Cara Menetapkan Harga dalam Kegiatan Pemasaran

Aneka Kebijakan dalam Menetapkan Harga


Kebijakan penetapan harga dalam pemasaran barang, dilakukan untuk dapat mencapai tujuan demi suksesnya kegiatan pemasaran tersebut. Masalah penetapan harga dan juga penjualan pada dasarnya merupakan salah satu bagian dari rencara kerja dalam rangka mempersiapkan penjualan barang yang lebih efektif.
Kebijakan penetapan harga ini dapat dilakukan melalui berbagai cara. Ada beberapa macam cara menetapkan harga dalam rangka menyukseskan kegiatan pemasaran ini. Beberapa cara menetapkan harga, yakni :
1.      Penetapan harga di atas harga saingan
2.      Penetapan harga di bawah harga saingan
3.      Penetapan harga mengikuti harga saingan
4.      One price policy
5.      Variable price policy
6.      Discount price policy
7.      Odd price policy
8.      Resale price policy

KEBIJAKAN MENETAPKAN HARGA
Berikut ini adalah keterangan dari aneka kebijaka menetapkan harga yang telah disebutkan di atas.

Penetapan harga di atas harga saingan
Penetapan harga di atas harga saingan ini dapat dilakukan, asalkan harus terjamin terlebih dulu bahwa terhadap barang tersebut, terdapat suatu consumers surplus di pasaran. Pengusaha harus selalu menjamin suatu barang, yang lebih tinggi mutunya dan juga macam atau bentuknya juga harus lebih menarik dari pada barang – barang lain yang sejenis yang beredar di pasaran.

Penetapan harga di bawah harga saingan
Kebijakan penatapan harga di bawah harga saingan ini biasanya dilakukan oleh kebanyakan pedagang eceran. Ini terutama banyak dilakukan oleh mereka yang tergabung dalam suatu Toko Serba Ragam atau departemen store. Memang ada kalanya, suatu barang yang dijual di bawah harga pokok. Kesanggupan menderita rugi untuk barang yang dijual di bawah harga pokok tersebut, dimaksudkan untuk dapat menarik konsumen agar mereka membeli juga barang – barang lain yang dijual di tokonya.

Penetapan harga mengikuti harga saingan
Dengan kebijakan penetapan harga yang mengikuti harga saingan, maka dimaksudkan pengusaha dapat mempertahankan jumlah pelanggan, sehingga mereka tidak berpindah – pindah sebagai pembeli di toko – toko yang lain.
Dengan kebijakan penetapan harga yang mengikuit atau sesuai dengan harga pasaran umum, maka diharapkan para pelanggan juga tidak akan kecewa dan akan tetap menjadi pelanggannya.

One price policy
One price policy merupakan bentuk kebijakan penetapan harga yang ditentukan untuk barang – barang sejenis dan sama kualitasnya yang dijual dengan harga yang sama kepada setiap pembeli atau golongan pembeli tertentu.

Variable price policy
Variable price policy adalah kebijakan yang menetapkan perbedaan harga jual. Hal ini terutama dilakukan terhadap berbagai golongan konsumen tertentu. Penetapan harga ini dapat tergantung misalnya pada perbedaan kedudukan sosial konsumen, tingkat kehidupannya, perbedaan daerah konsumen dan lain sebagainya.

Discount price policy
Discount price policy adalah kebijakan penetapan harga yang dimaksudkan untuk memberikan potongan harga kepada para pelanggan. Hal ini terutama dilakukan untuk barang – barang tertentu yang masih memerlukan dorongan dalam penjualannya.

Odd price policy
Kebijakan odd price policy merupakan penetapan harga yang dilakukan dengan mengadakan selisih harga sedikit di bawah angka (harga) yang bulat. Misalnya, apabila harga suatu produk sepatu Rp 100.000,00, maka harganya diubah menjadi Rp 99.950,00.
Kebijakan ini biasanya merupakan kebijakan yang mengandalkan pertimbangan psikologis. Pertimbangan psikologis dalam menentukan harga dimaksudkan untuk menarik perhatian dan mengikuti jalan pikiran para konsumen, seakan – akan dengan selisih harga yang sedikit itu terasa lebih murah.

Resale price policy
Resale price policy adalah ketika produsen menetapkan harga eceran tertinggi bagi barang yang diproduksinya an tidak boleh diubah oleh para pedagang eceran. Dengan demikian, maka diharapkan para pelanggan dapat mentaai harga pasti itu.
Kebijakan yang diambil seperti ini serupa juga dengan suatu kebijakan harga yang ditentukan oleh pemerintah dalam menetapkan harga barang tertentu dengan istilah Harga Eceran Tertinggi (HET).