Dalam sebuah perjalanan dinas atau perjalanan bisnis, diperlukan surat perintah untuk menunjuk orang yang ditugaskan. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) merupakan legalitas bagi seorang pegawai untuk melaksanakan tugas perjalanan dinas, dalam rangka pemenuhan tugas tertentu.
Untuk itu, di dalam SPPD disertakan nama, tempat tujuan tugas, keperluan tugas, dan waktu tugas secara jelas. SPPD juga dilengkapi dengan blanko yang perlu diisi untuk menandakan bahwa pegawai yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya.
Simak juga: Surat Pengantar untuk Perjalanan Bisnis
Untuk itu, di dalam SPPD disertakan nama, tempat tujuan tugas, keperluan tugas, dan waktu tugas secara jelas. SPPD juga dilengkapi dengan blanko yang perlu diisi untuk menandakan bahwa pegawai yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya.
Simak juga: Surat Pengantar untuk Perjalanan Bisnis
Berikut ini adalah contoh SPPD: