Disiplin Seorang Pegawai Negeri Sipil (Peraturan, Memahami Kewajiban dan Larangan Pegawai)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan sala satu dari jenis kepegawaian  Negeri diantaranya TNI dan Anggota POLRI dalam (UU No. 43 Th 1999).

Pengertian PNS adalah seorang warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan , serta diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diberi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diberikan tugas negara lainnya serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku yaitu pasal 1 ayat 1 UU 43/1999.


Siapakah yang termasuk Pegawai Negeri Sipil?
Dalam UU No. 8 1974 Jo UU No.43 Th 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian, yang merupakan PNS adalah

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah
Anggota Tentara Nasional (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Agar menjamin terpeliharannya suatu tata tertib serta kelancaran terhadap pelaksanaan tugas, Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mematuhi disiplin PNS dalam pasal 86 UU Aparatur SIPIL Negara

Disiplin PNS merupakan suatu peraturan yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi terhadap kewajiban yang tidak ditaati atau suatu larangan yang telah dilanggar oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang telah dirumuskan dalam suatu peraturan pemerintah no.30 th. 1980 lalu diperbaharui melalui peraturan pemerintah no. 53 th. 2010.

Jadi, Disiplin Pegawai Negeri adalah suatu kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  untuk mematuhi kewajiban dan menghindari larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau suatu peraturan kedinasan yang nantinya apabila tidak dipatuhi atau dilanggar akan diberikan hukuman atau sanksi disiplin.

Pelanggran Disiplin meliputi ucapan, tulisan atau suatu perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang mana tidak mematuhi kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan didalam ataupun diluar jam kerja PNS.

Yang dimaksud hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan atau yang diberikan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena telah melanggar peraturan disiplin PNS yang telah ditetapkan.

Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS), antara lain :
Dalam Peraturan Perubdang-undangan No. 53 Th 2010 mengenai peraturan disiplin PNS
  1. Mengucap Sumpah atau ijin Pegawai Negeri Sipil
  2. Mengucap Sumpah atau janji Jabatan
  3. Setia dan taat sepenuhnya terhadap pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
  4. Mematuhi segala ketentuan peratuaran perundang-undangan.
  5. Melaksanakan tugas dinas yang dipercayakan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat seorang PNS
  7. Selalu mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang ataupun golongan.
  8. Memegang teguh rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk negara.
  10. Segera melapor apabila ada suatu hal yang membahayakan dan merugikan negara atau pemerintah terutama pada bidang keamanan, keuangan dan materi kepada atasan
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang telah ditetapkan
  13. Menggunakan dan memeihara barang-barang milik negara dengan baik.
Larangan Pegawai Negeri Sipil
  1. Menyalahgunakan wewenangnya
  2. Menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan keuangan orang lain.
  3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan lembaga atau organisasi internasional
  4. Bekerja di perusahaan asing, konsultan asing, lembaga swadaya masyarakat asing
  5. Memiliki, menjual, membeli, mengadaan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak secara tidak sah
  6. Melakukan suatu kegiatan bersama dengan atasan, teman,orang lain dalam maupun luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan prbadi, golongan atau pihak lain yang secara tidak langsung merugikan pihak negara
  7. Memberikan atau menyanggupi akan memberikan sesuatu kepada seseorang, baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
  8. Menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang menghalangi salah satu pihak yang dilayani sehingga menyebabkan kerugian bagi yang bersangkutan
  11. Menghalangi tugas kedinasan
  12. Memberikan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden
  13. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara memberikan suatu dukungan disertai foto kopi KTP sesuai peraturan perundang-undangan
  14. Menggunakan fasilitas yangterkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
  15. Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calaon selama masa kampanye
  16. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada pihak pasangan calon yang menjadi peserta pemilu. Sebelum dan selama masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja, keluarga dan masyarakat.

Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil yang tidak mematuhi ketentuan kewajian dan larangan, maka harus diberikan hukuman disiplin PNS sesuai tingkat kesalahan atau jenis pelanggaran.

Apa saja tingkat hukuman disiplin?
1. Hukuman disiplin ringan
Hukuman disiplin ringan berupa :
a.    Teguran lisan
b.    Teguran tertulis
c.    Pernyataan tidak puas secara tertulis, dll

2. Hukuman disiplin sedang
Yang termasuk hukuman disiplin sedang adalah :
a.    Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
b.    Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
c.    Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1(satu) tahun, dll

3. Hukuman disiplin berat
Hukuman disiplin berat, meliputi :
a.    Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
b.    Pembebasan dari jabatan
c.    Pemberhentian secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
d.    Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
e.    Pemberhentian dengan hormat yang tidak atas nama atau permintaan sendiri sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, dll

Siapa Pejabat yang berhak menjatuhi hukuman kepada PNS?
1. Presiden
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang :
a.    Berpangkat pembina tingkat I (Golongan IV/b ke atas) sepanjang menganai jenis hukuman berat. Sesuai pasal 6 ayat 4 huruf c dan d
b.    Memangku jabatan struktur Eselon I (khusus untuk membebaskan jabatan)

2. Menteri
Menghukum untuk selurh jabatan struktural Eselon I (khusus membebaskan jabatan)

3. Gubernur

4. Perwakilan Republik Indonesia  diluar negeri

5. Bupati atau Walikota seperti yangdiaturdalam UU No. 32 Th 2004 mengenai pemerintahan daerah.

Bagaimana pendelegasian Wewenang untuk memberikan hukuman kepada Pegawai Negeri Sipil?
1.    Jika pejabat yang berwenang adalah menteri, maka dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat lain, kecuali hukuman berat :
a.    Untuk hukuman disiplin ringan, dapat didelegasikan kepada eselon IV
b.    Untuk hukuman disiplin ringan dan sedang seperti penundaan kenaikan gaji berkala, dapat didelegasikan kepada eselon III
c.    Untuk hukuman disiplin ringan dan sedang kepada eselon II
d.    Untuk hukuman disiplin ringan, sedang dan berat  kepada eselon I